Jumat, 30 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Politik
Politik

Yusril: Kredit Macet Bank BUMN Tidak Otomatis Termasuk Korupsi

✍️ Elsa Novitasari 🕒 28 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, dalam kegiatan konsolidasi bersama jajaran DPD, DPC, dan anggota DPRD se-Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (23/10/2026).
Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, dalam kegiatan konsolidasi bersama jajaran DPD, DPC, dan anggota DPRD se-Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (23/10/2026). Foto: (Dok. Hanura)(Febrianto Adi Saputro)

InfoNasabah.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kredit macet pada bank milik negara akibat perubahan kondisi usaha atau ekonomi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pemerintah kini mengkaji penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk memperjelas batas antara kerugian bisnis dan kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur pidana.

Yusril menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers seusai bertemu dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Dekonas, Selasa (27/10/2026).

Pemerintah Kaji Penegasan Unsur Kerugian Negara

Yusril menegaskan, pembahasan penyempurnaan UU Tipikor bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara. Pemerintah justru ingin memperjelas pengertian kerugian keuangan negara dan definisi keuangan negara sebagai dasar penegakan hukum.

Ia menyoroti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang, menurutnya, berpotensi menimbulkan penafsiran terlalu luas dalam penerapannya terhadap berbagai persoalan kerugian negara.

“Memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Yusril.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Luhut yang membahas kajian penyempurnaan UU Tipikor.

Perbedaan Definisi Keuangan Negara Jadi Sorotan

Menurut Yusril, sejumlah undang-undang memiliki definisi keuangan negara masing-masing, termasuk UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan UU Perbendaharaan Negara. Perbedaan definisi tersebut dinilai perlu diperjelas agar penerapan hukum memiliki landasan yang lebih pasti.

“Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri,” jelasnya.

Kejelasan definisi dinilai penting agar penilaian terhadap kerugian keuangan negara tidak semata-mata bertumpu pada adanya kerugian, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan hukum dan unsur pidana yang relevan.

Kredit Layak Bisa Macet akibat Perubahan Kondisi Ekonomi

Yusril mencontohkan kredit yang diberikan setelah melalui kajian kelayakan secara mendalam dan sesuai prosedur, tetapi kemudian mengalami kemacetan akibat kondisi yang tidak terduga.

Pandemi Covid-19 menjadi salah satu contoh perubahan keadaan yang dapat memengaruhi kemampuan debitur membayar kewajibannya. Dalam situasi seperti itu, kerugian bank, termasuk bank milik negara, menurut Yusril perlu dibedakan dari kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

“Dimulailah dengan satu kajian yang mendalam, layak, wajar, diberikan kredit. Di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak terduga. Ya mungkin seperti kemarin terjadi COVID, ya, mungkin terjadi hal-hal yang lain, lalu default. Yang diberi kredit tidak sanggup mengembalikan kreditnya,” kata Yusril.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan praktik di negara lain yang memandang kredit bermasalah sebagai bagian dari risiko bisnis selama tidak ditemukan unsur kejahatan.

Meski demikian, penilaian terhadap kredit macet tetap perlu memperhatikan proses pemberian kredit, penyebab kerugian, kepatuhan terhadap prosedur, serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

Kolusi dan Niat Jahat Tetap Dapat Diproses Hukum

Yusril menegaskan, pemisahan risiko bisnis dari tindak pidana bukan berarti seluruh tindakan dalam proses pemberian kredit terbebas dari pertanggungjawaban hukum.

Apabila ditemukan kolusi atau niat jahat antara petugas bank dan penerima kredit, perbuatan tersebut tetap dapat diproses secara pidana sesuai dengan unsur tindak pidana yang terbukti.

“Kalaupun ada pidana, kalaupun ada kolusi, ada apa namanya, niat jahat antara yang mencairkan kredit itu ataupun antara kolusi antara petugas bank dengan yang mendapatkan kredit, itu ada tindak pidana sendiri, bukan termasuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya membedakan kerugian yang muncul dari keputusan bisnis dengan kerugian yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Namun, penentuan jenis tindak pidana tetap harus didasarkan pada fakta perkara dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku. Adanya kredit macet tidak dengan sendirinya membuktikan korupsi, tetapi kerugian yang terjadi dalam kegiatan bisnis juga tidak otomatis meniadakan kemungkinan adanya tindak pidana.

Dengan demikian, fokus kajian penyempurnaan UU Tipikor yang disampaikan Yusril adalah memperjelas definisi dan batas penerapan hukum agar risiko bisnis tidak serta-merta disamakan dengan korupsi, tanpa menghilangkan pertanggungjawaban pidana apabila unsur kejahatan terbukti.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update