Delapan WN Vietnam Jadi Tersangka Penipuan Online di Sidoarjo, Polisi Sita Puluhan Perangkat
InfoNasabah.com - Sebanyak delapan warga negara Vietnam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan online lintas negara yang diduga beroperasi dari sebuah rumah di Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai petugas departemen registrasi kendaraan bermotor di Vietnam. Mereka menawarkan jasa pengurusan dokumen kendaraan untuk memperdaya calon korban.
Salah satu korban yang teridentifikasi bernama Nong Thi Tich dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Berdasarkan dugaan awal kepolisian, aktivitas tersebut berlangsung pada Maret hingga Juli 2026, dengan Indonesia diduga menjadi lokasi operasional.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Sidoarjo menerima informasi dari Kepolisian Vietnam melalui Divisi Hubungan Internasional Polri. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak imigrasi dan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat para tersangka beroperasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi delapan pria yang masing-masing berinisial VQM (29), VBV (32), VQT (23), QCT (24), VQC (23), VTL (19), VTC (19), dan VCD (26).
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengatakan, penyidik masih mendalami peran setiap tersangka sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan penipuan online lintas negara ini,” ujar Bobby dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (28/10/2026).
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 telepon seluler, tujuh komputer dan laptop, tiga kamera CCTV, dua monitor, kartu identitas, serta dokumen penyewaan rumah. Seluruh barang bukti akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Polisi Telusuri Komunikasi dan Dugaan Jaringan Lain
Penyidik akan memeriksa barang bukti elektronik untuk menelusuri pola komunikasi para tersangka, aktivitas yang dilakukan di lokasi, serta kemungkinan hubungan dengan pihak lain.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa Indonesia digunakan sebagai basis operasional untuk memperoleh keuntungan sekaligus menghindari jangkauan hukum di negara asal. Namun, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir dalam perkara ini.
Selain menelusuri komunikasi dan pembagian peran, penyidik menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran ketentuan izin tinggal oleh para tersangka selama berada di Indonesia.
Pengembangan kasus dilakukan untuk mengungkap modus yang digunakan, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengetahui cakupan operasi penipuan lintas negara tersebut.
Delapan Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melanjutkan pengembangan perkara untuk memperjelas dugaan tindak pidana, memastikan peran masing-masing tersangka, dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penipuan online lintas negara tersebut.
