Jumat, 30 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

MK Nyatakan Gugatan soal Janji Kampanye Tidak Dapat Diterima, Ini Penyebabnya

✍️ Elsa Novitasari 🕒 29 Oct 2026 👁️ 1x dibaca
Antrean peserta Job Fair Pemerintah Kota Depok di Depok Town Square, Selasa (26/8/2025).
Antrean peserta Job Fair Pemerintah Kota Depok di Depok Town Square, Selasa (26/8/2025). Foto: KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY

InfoNasabah.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima karena pemohon terlambat menyerahkan alat bukti. Akibatnya, persyaratan formal dalam pengajuan permohonan tersebut tidak terpenuhi.

Putusan perkara Nomor 358/PUU-XXIV/2026 dibacakan pada Kamis (29/10/2026). MK memutuskan tidak menerima permohonan tanpa melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi persoalan yang diajukan.

"Amar putusan, mengadili: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," bunyi amar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menerangkan bahwa alat bukti disampaikan setelah batas waktu yang ditentukan berakhir. Oleh karena itu, bukti yang diajukan tidak dapat disahkan untuk digunakan dalam persidangan.

MK juga menyebut pemohon telah mendapat nasihat agar melengkapi alat bukti sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang tata beracara dalam pengujian undang-undang. Namun, kelengkapan bukti tetap tidak dipenuhi sesuai ketentuan dan tenggat yang berlaku.

“Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak disertai alat bukti yang sah meskipun Pemohon telah dinasihati untuk melengkapi alat bukti sesuai dengan ketentuan PMK dan batas waktu yang ditentukan,” tulis putusan tersebut.

Jangkung Sido Sentosa Soroti Janji Kampanye

Permohonan pengujian undang-undang itu diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa. Dalam sidang perdana pada Selasa (6/10/2026), ia mempersoalkan potensi penyampaian janji kampanye yang berlebihan atau tidak realistis dalam pemilu.

Salah satu hal yang disorot ialah klaim penciptaan belasan juta lapangan kerja yang pernah disampaikan kepada publik dalam kampanye politik.

"Bahwa sebagai ilustrasi konkret mengenai persoalan tersebut, salah satu klaim kampanye yang pernah disampaikan kepada publik adalah target penciptaan belasan juta lapangan kerja," tulis dalil kerugian konstitusional pemohon dalam putusan.

Jangkung menjelaskan bahwa contoh tersebut bukan untuk menilai benar atau salahnya pasangan calon tertentu. Menurutnya, janji kampanye yang menggunakan klaim berbentuk angka perlu memiliki parameter hukum yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mendalilkan bahwa persoalan tersebut berpotensi memengaruhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, hak atas pemilu yang jujur dan adil, serta hak atas kepastian hukum.

Pemohon turut menyinggung peringatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai janji kampanye yang dinilai tidak realistis.

Usulkan Larangan Janji Bohong Berbasis Klaim Faktual

Jangkung menegaskan bahwa permohonan yang diajukannya berfokus pada pengujian norma dalam undang-undang, bukan ditujukan untuk menyerang pemimpin negara.

"Permohonan ini ditegaskan bukan untuk menyerang pemimpin negara, tapi Pemohon ini betul-betul fokus untuk menguji norma," ucap pemohon.

Melalui petitumnya, ia meminta MK menambahkan norma pada Pasal 280 ayat (1) huruf k UU Pemilu. Ketentuan yang diusulkan itu berupa larangan menyampaikan janji bohong berbasis klaim faktual yang bertentangan dengan dokumen resmi yang telah didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Akan tetapi, MK tidak melanjutkan pemeriksaan hingga tahap penilaian terhadap usulan tersebut. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan persyaratan formal, yakni alat bukti yang tidak diserahkan secara sah sesuai ketentuan dan batas waktu.

Dengan demikian, putusan perkara ini tidak menentukan benar atau salahnya dalil pemohon mengenai janji kampanye yang dinilai tidak realistis. MK hanya memutus persoalan formal permohonan tanpa memberikan penilaian terhadap pokok perkara.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update