Pleidoi Kasus Bea Cukai, Sisprian Subiaksono Bantah Perintahkan Bawahan Minta Uang
InfoNasabah.com - Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengaku menyesal karena kecerobohan dan keteledorannya telah mencoreng nama institusi tempatnya mengabdi selama lebih dari 30 tahun. Namun, dalam nota pembelaan atau pleidoi, ia membantah memerintahkan bawahannya meminta uang maupun menerima pemberian dari pengusaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Sisprian dalam sidang perkara suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (30/10/2026). Ia sekaligus menanggapi tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dirinya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti.
"Tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, Singapura Dolar 150.000, dan AS Dolar 10.000 saya rasa sangat berat," kata Sisprian.
Di hadapan majelis hakim, Sisprian mengatakan perkara yang menjeratnya turut berdampak terhadap keluarga dan institusi Bea Cukai.
"Saya sangat menyesal karena kecerobohan dan keteledoran saya mengakibatkan telah mencoreng aib yang tidak terkira pada instansi Bea dan Cukai, lembaga yang selama lebih dari 30 tahun saya mengabdi siang dan malam, namun saya juga yang merusaknya," ungkapnya.
Sisprian Bantah Perintahkan Orlando Meminta Uang
Meski menyampaikan penyesalan, Sisprian membantah tuduhan jaksa mengenai keterlibatannya dalam permintaan uang kepada bos Blueray Cargo Group, John Field.
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC, Orlando Hamonangan, untuk meminta uang maupun fasilitas kepada pihak Blueray Cargo Group.
Sisprian juga membantah mengetahui atau memerintahkan tindakan Orlando yang disebut meminta fasilitas hiburan malam, membeli jam tangan mewah untuk teman wanitanya, serta meminta barang-barang lainnya.
"Kenyataannya Orlando sendirilah yang meminta hiburan malam, membeli jam tangan mewah untuk teman wanitanya, dan juga meminta barang-barang lainnya. Semua itu jelas bukan perintah saya dan juga tidak ada sepengetahuan saya. Dan saya juga tidak ada di acara-acara yang Orlando inisiasi," tegasnya.
Bantah Ada Sistem Komando Mutlak di Bea Cukai
Dalam pleidoinya, Sisprian turut mempersoalkan anggapan jaksa bahwa lingkungan Bea Cukai menerapkan sistem komando mutlak. Menurut dia, panggilan "Komandan" atau "Ndan" yang digunakan sebagian pegawai kepada atasan tidak berarti setiap tindakan bawahan merupakan perintah pimpinan.
"Penuntut umum beberapa kali menyampaikan mengenai adanya sistem komando di lingkungan Bea dan Cukai, bahkan panggilan 'Ndan' yang biasa digunakan oleh sebagian anggota kepada saya seolah-olah dimaknai bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota merupakan pelaksanaan perintah dari saya sebagai atasan," kata Sisprian.
Ia menjelaskan, hubungan pimpinan dan bawahan di Bea Cukai tidak dapat disamakan begitu saja dengan hubungan komando dalam institusi militer. Menurut Sisprian, pegawai Bea Cukai memiliki nilai dasar korsa dan korektif sebagai pedoman dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
"Korsa mengajarkan kami untuk memiliki rasa kebersamaan dan rasa memiliki yang tinggi, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Sementara korektif mengajarkan kami senantiasa bersedia mengakui, mengingatkan, dan memperbaiki kesalahan demi perubahan ke arah yang lebih baik," ujarnya.
Sisprian menilai hubungan hierarkis tidak menghilangkan nalar kritis dan tanggung jawab moral setiap pegawai. Ia menyebut tindakan bawahan dapat melampaui batas serta bertentangan dengan aturan maupun arahan pimpinan.
Ia kemudian mencontohkan tindakan Orlando yang disebut menerima pemberian dari John Field di ruang kerjanya. Menurut Sisprian, tindakan tersebut justru bertentangan dengan instruksi yang telah diberikan.
"Sebagai salah satu contoh, Orlando Hamonangan menerima pemberian dari John Field di ruang kerjanya yang bersangkutan, yang jelas-jelas 100% melanggar arahan saya sebagai atasan. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi John Field yang disampaikan pada persidangan tanggal 21 Juli 2026," kata dia.
Atas dasar itu, Sisprian meminta majelis hakim tidak langsung menyimpulkan tindakan bawahannya sebagai perintah darinya hanya karena hubungan hierarkis atau penggunaan panggilan "Ndan".
Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78,81 Miliar
Dalam perkara ini, Sisprian merupakan satu dari tiga mantan pejabat Bea Cukai yang menjadi terdakwa. Dua terdakwa lainnya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal serta mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Jaksa mendakwa ketiganya menerima suap berupa uang senilai Rp61,74 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Dengan demikian, nilai suap beserta fasilitas yang didakwakan mencapai Rp63,58 miliar.
Pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Berdasarkan dakwaan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar. Selain itu, Orlando diduga memperoleh fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Jaksa menduga pemberian tersebut bertujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di DJBC.
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, dan pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat P2 DJBC.
Total gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp15,22 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang tunai Rp7,51 miliar, 314.755 dollar Singapura atau setara Rp4,37 miliar, 182.800 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp3,28 miliar, 4.700 dollar Hong Kong senilai Rp10,76 juta, serta 8.100 ringgit Malaysia atau sekitar Rp35,75 juta.
Dengan demikian, total nilai suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78,81 miliar.
Seluruh tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang diperiksa di pengadilan. Majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
