Karhutla di Indonesia, Polri Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi
InfoNasabah.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, penyidik merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menegaskan, Polri akan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Perkara Karhutla Perorangan Capai 287 Laporan
Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Berikutnya, Polda Riau mencatat 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi
Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator.
Indikator yang menjadi pertimbangan antara lain kebakaran yang terjadi berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga masyarakat.
Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.
Polri Kerahkan 1.000 Personel untuk Penanganan Karhutla
Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob.
Selain itu, sebanyak 403 personel ditugaskan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi warga terdampak serta petugas yang menjalankan tugas di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Penanganan perkara karhutla yang melibatkan perorangan maupun korporasi akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
