PKB Nilai Putusan MA dan MK soal Suket Ijazah Gibran Perkuat Urgensi Sikap DPR
InfoNasabah.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperkuat urgensi bagi DPR RI untuk menentukan sikap politik.
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan, putusan kedua lembaga hukum tersebut perlu menjadi pertimbangan substansial bagi fraksi-fraksi di DPR dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar Khozin kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2026).
Meski demikian, Khozin mengingatkan bahwa putusan MK dan MA mengatur aspek yang berbeda dalam polemik ijazah Gibran. Menurut dia, putusan MK beserta pertimbangannya berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Sementara itu, putusan MA berkaitan dengan tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA memang telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah,” ungkap Khozin.
PKB Kaji Aspirasi Masyarakat Sipil
Khozin berpandangan bahwa putusan MA menegaskan tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan Suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Karena itu, Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum dari MK dan MA sebagai dasar untuk menentukan langkah politik selanjutnya.
Khozin juga memastikan pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sipil yang mendorong PKB membawa polemik ijazah Gibran ke pembahasan di parlemen.
“Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,” jelas Khozin.
Selain itu, PKB akan terus membangun komunikasi dengan sejumlah partai politik di parlemen untuk membahas perkembangan polemik tersebut.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” pungkas Khozin.
MA Kabulkan Kasasi Gugatan Pembatalan Suket Ijazah Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran yang digunakan untuk pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Ya kami dapat kabar putusan," kata Subhan sebagai penggugat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/10/2026).
Subhan kemudian mengirimkan bukti putusan kasasi MA dengan nomor perkara 742K/TUN/2026.
Dalam amar putusan kasasi tersebut tercantum: "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya."
Pembatalan judex facti berarti membatalkan putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya. Dalam perkara ini, putusan yang dibatalkan adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Majelis hakim yang mengabulkan kasasi tersebut terdiri atas Yulius sebagai ketua majelis, serta Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Michael Renaldy sebagai hakim anggota.
Gugatan tersebut sebelumnya disidangkan di PTUN dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Namun, PTUN menyatakan tidak berwenang menerima gugatan tersebut karena objek sengketa yang diajukan Subhan.
MK Pernah Menyinggung Dokumen Pendidikan Gibran
Dokumen pendidikan Gibran yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 juga pernah dipersoalkan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, MK menyatakan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.
Perbedaan ruang lingkup putusan MA dan MK tersebut kini menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan PKB dalam menentukan sikap politik terhadap polemik ijazah Gibran di DPR.
