Gibran Berharap Proses Gugatan Penyetaraan Pendidikan Beri Kejelasan
InfoNasabah.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berharap proses peradilan terkait gugatan penyetaraan pendidikannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat menjawab pertanyaan awak media seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
"Kami hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," ujar Gibran dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat.
Gibran menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Ia menyebut setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada pengadilan.
"Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk dan masyarakat kedudukannya sama di mata hukum," kata Gibran.
Terkait keputusan pihak penggugat mencabut gugatan, Gibran menyatakan menghormati langkah tersebut. Ia juga menyerahkan proses selanjutnya kepada majelis hakim.
"Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," ucapnya.
Sebelumnya, Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian. Ia juga menyatakan siap membuka dokumen dan riwayat pendidikannya dalam proses persidangan.
"Kami sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan," imbuhnya.
Gugatan Penyetaraan Pendidikan Gibran
Gugatan terkait penyetaraan pendidikan Gibran diajukan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, ke PTUN Jakarta.
Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019. Dokumen itu menjadi dasar penyetaraan kelulusan Gibran dari UTS Insearch, Sydney, Australia, dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.
Dalam proses persidangan, pihak Gibran telah menyerahkan dokumen pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Namun, pihak penggugat kemudian mengajukan pencabutan gugatan.
