Gibran Hormati Keputusan PT Mercy Toga Kirana Cabut Gugatan Suket Pendidikan
InfoNasabah - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan PT Mercy Toga Kirana yang mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gibran mengatakan telah menyiapkan seluruh dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian. Ia juga menyatakan siap membuka riwayat pendidikan dan ijazahnya dalam proses persidangan.
Namun, setelah mengetahui pihak penggugat memilih mencabut gugatan, Gibran menyebut akan kembali berkonsentrasi menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.
"Mau bagaimana lagi, penggugat malah mundur. Terima kasih ya. Kita lanjut lagi kerja," kata Gibran seusai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Terkait proses hukum tersebut, Gibran menegaskan menghormati seluruh tahapan persidangan di PTUN. Ia berharap proses peradilan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat.
"Kami hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," tuturnya.
Gibran juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum," tegasnya.
Gugatan mengenai suket penyetaraan pendidikan Gibran sebelumnya diajukan PT Mercy Toga Kirana ke PTUN Jakarta. Dalam perkara tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkedudukan sebagai pihak tergugat, sementara Gibran berstatus sebagai tergugat intervensi.
