Jumat, 30 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Pemerintah Kaji UU Tipikor, Yusril Dorong Kejelasan Definisi Kerugian Negara

✍️ Elsa Novitasari 🕒 27 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Yusril Soroti Kredit Macet Bank BUMN, Pemerintah Kaji Penyempurnaan UU Tipikor
Yusril Soroti Kredit Macet Bank BUMN, Pemerintah Kaji Penyempurnaan UU Tipikor Foto: CNBC Indonesia/Dovana

InfoNasabah.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti persoalan kredit macet perbankan milik negara yang berpotensi dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

Pemerintah tengah mengkaji penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk memperjelas batas antara kerugian bisnis dan kerugian keuangan negara yang memenuhi unsur pidana korupsi.

Yusril mengatakan, salah satu aspek yang perlu dievaluasi ialah penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terutama terkait unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Menurut dia, penafsiran kedua pasal tersebut perlu diperjelas agar kerugian yang timbul dari kegiatan bisnis tidak serta-merta disamakan dengan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

"Memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," ujar Yusril dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kajian penyempurnaan UU Tipikor di Kantor DEN, Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan, pembahasan tersebut bukan bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor. Pemerintah, kata dia, ingin memperjelas pengertian keuangan negara dan kerugian keuangan negara sebagai dasar penegakan hukum.

Yusril menyebut sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara, telah mengatur definisi keuangan negara. Perbedaan rumusan tersebut, menurut dia, perlu dikaji untuk memberikan kepastian hukum.

"Kalau terlalu banyak definisi tentang keuangan negara itu sendiri, lalu akhirnya mana yang mau dipakai, mau diterapkan, ya pilah-pilih mana yang lebih mudah untuk dilaksanakan, mana yang lebih cepat untuk dikerjakan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum di negara kita ini, sangat perlu kita mempertegas arti dari keuangan negara itu sendiri," jelasnya.

Yusril Contohkan Kredit Macet akibat Perubahan Ekonomi

Yusril mencontohkan kredit perbankan yang pada awalnya diberikan berdasarkan kajian kelayakan, tetapi kemudian mengalami kemacetan akibat perubahan kondisi ekonomi atau keadaan yang tidak terduga.

Ia menyinggung pandemi Covid-19 sebagai salah satu contoh keadaan yang dapat menyebabkan debitur kesulitan membayar pinjaman. Dalam situasi tersebut, menurut Yusril, kerugian yang dialami bank, termasuk bank milik negara, perlu dibedakan dari kerugian yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

"Dimulailah dengan satu kajian yang mendalam, layak, wajar, diberikan kredit. Di tengah jalan terjadi hal-hal yang tidak terduga. Ya mungkin seperti kemarin terjadi COVID, ya, mungkin terjadi hal-hal yang lain, lalu default. Yang diberi kredit tidak sanggup mengembalikan kreditnya," kata Yusril.

Ia membandingkan pendekatan tersebut dengan praktik di negara lain. Menurutnya, kredit bermasalah dapat menjadi bagian dari risiko bisnis selama tidak terdapat unsur kejahatan.

Dengan demikian, kredit macet akibat perubahan kondisi usaha atau ekonomi tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penilaiannya tetap harus mempertimbangkan proses pemberian kredit, penyebab kerugian, serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dan unsur pidana lainnya.

Kolusi dalam Pemberian Kredit Tetap Dapat Diproses Hukum

Yusril menegaskan, risiko bisnis tidak berarti seluruh tindakan dalam pemberian kredit terbebas dari pertanggungjawaban pidana.

Apabila ditemukan kolusi atau niat jahat antara petugas bank dan penerima kredit, perbuatan tersebut tetap dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang sesuai dengan fakta dan unsur pidana yang terbukti.

"Kalaupun ada pidana, kalaupun ada kolusi, ada apa namanya, niat jahat antara yang mencairkan kredit itu ataupun antara kolusi antara petugas bank dengan yang mendapatkan kredit, itu ada tindak pidana sendiri, bukan termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya membedakan kerugian yang timbul dari keputusan bisnis dengan kerugian yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Meski demikian, penentuan jenis tindak pidana tetap bergantung pada fakta perkara dan unsur hukum yang terpenuhi.

Melalui kajian penyempurnaan UU Tipikor, pemerintah berharap definisi keuangan negara dan unsur kerugian negara dapat diterapkan secara lebih jelas. Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus mempertegas batas antara risiko bisnis perbankan dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Yusril tidak menyatakan bahwa seluruh kredit macet bank BUMN akan dikecualikan dari perkara korupsi. Fokus pernyataannya adalah perlunya memperjelas definisi dan batas penerapan hukum agar kerugian bisnis tidak otomatis disamakan dengan tindak pidana korupsi.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update