Indeks Negara Hukum Indonesia Turun ke Peringkat 75, Supratman: Pemerintah Terus Berbenah
InfoNasabah.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah terus membenahi tata kelola hukum di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penurunan peringkat Indonesia dalam Indeks Negara Hukum 2026 yang dirilis World Justice Project (WJP).
Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-75 dari 143 negara, turun enam posisi dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di urutan ke-69. Skor Indonesia juga menurun dari 0,52 pada 2025 menjadi 0,51 pada 2026.
Menanggapi hasil penilaian itu, Supratman meminta masyarakat tetap optimistis terhadap proses pembenahan yang tengah dilakukan pemerintah. Ia meyakini perbaikan tata kelola pemerintahan dapat mendorong peningkatan indeks negara hukum Indonesia pada periode mendatang.
“Negara lagi bekerja, lagi bekerja. Jadi tidak usah terlalu khawatir terkait dengan hal tersebut, pasti kita akan terus memperjuangkan,” kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Ia menambahkan, pembenahan sistem tata kelola pemerintahan diharapkan memberikan dampak positif terhadap penilaian negara hukum Indonesia.
“Semakin hari, percayalah, indeks itu akan pasti naik, karena sistem tata kelola pemerintah sekarang itu lagi dibenahi,” ujarnya.
Tujuh dari Delapan Indikator Mengalami Penurunan
Berdasarkan laporan Kompas.id, WJP merilis Indeks Negara Hukum 2026 pada Kamis (22/10/2026). Hasil penilaian menunjukkan penurunan tidak hanya terjadi pada skor keseluruhan, tetapi juga pada sebagian besar indikator yang digunakan.
Dari delapan indikator yang dinilai, tujuh di antaranya mengalami penurunan. Temuan ini menjadi salah satu gambaran tantangan yang masih dihadapi Indonesia dalam memperkuat penerapan prinsip negara hukum.
WJP juga mencatat bahwa penurunan skor indeks negara hukum merupakan fenomena global, yang berlangsung di tengah menguatnya gejala otoritarianisme di berbagai negara.
Pemerintah Berharap Peringkat Kembali Meningkat
Penurunan peringkat dan skor tersebut menjadi perhatian dalam upaya pembenahan tata kelola hukum di Indonesia. Pemerintah menyatakan terus melakukan perbaikan, sementara Supratman berharap langkah-langkah yang ditempuh dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam penilaian berikutnya.
Perkembangan indeks pada periode mendatang akan menjadi salah satu tolok ukur untuk melihat bagaimana pembenahan tata kelola pemerintahan dan hukum tercermin dalam penilaian negara hukum.
