Sabtu, 07 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

UU 27/2026 Tegaskan KHL sebagai Dasar Penghitungan Upah Minimum

✍️ Elsa Novitasari 🕒 07 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Buruh angkut menyusun karung berisi kopra dari Gane Barat ke atas truk di Pelabuhan Bastiong Ternate, Maluku Utara, Minggu(13/4/2025). Upah buruh panggul kopra yang menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tersebut Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per sekali angkut tergantung jumlah kopra dan beratnya.
Buruh angkut menyusun karung berisi kopra dari Gane Barat ke atas truk di Pelabuhan Bastiong Ternate, Maluku Utara, Minggu(13/4/2025). Upah buruh panggul kopra yang menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tersebut Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per sekali angkut tergantung jumlah kopra dan beratnya. Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra

InfoNasabah.com - Pemerintah kembali memasukkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu dasar dalam penghitungan upah minimum. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang menetapkan KHL, kondisi ekonomi, dan ketenagakerjaan sebagai faktor penentu besaran upah minimum.

Aturan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 138 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2026. Pasal ini menyebutkan, “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi, dan Ketenagakerjaan,”

Undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026. Dokumen resminya tersedia melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara RI.

Regulasi ini mencakup empat kategori upah minimum, yaitu upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral provinsi, serta upah minimum sektoral kabupaten/kota. Kewenangan penetapan seluruh kategori tersebut berada pada gubernur sesuai ketentuan undang-undang.

KHL Menjadi Salah Satu Dasar Penghitungan Upah Minimum

Pengaturan KHL tidak hanya menempatkannya sebagai faktor yang harus diperhatikan dalam penetapan upah minimum. Undang-undang tersebut juga memasukkan KHL secara khusus ke dalam mekanisme penghitungan upah.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 139 UU Nomor 27 Tahun 2026. Berdasarkan pasal tersebut, penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) dan ayat (3) menggunakan salah satu dari dua acuan, yakni formula penghitungan upah minimum atau KHL.

Sementara itu, informasi mengenai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan bersumber dari data yang disediakan lembaga pemerintah terkait. Data tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses penetapan upah minimum.

Survei KHL Dilaksanakan di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Untuk memperoleh gambaran kebutuhan hidup layak, pemerintah mengatur pelaksanaan survei oleh lembaga statistik pemerintah. Pengumpulan data tersebut dilakukan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Rencana pelaksanaan survei terlebih dahulu dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional. Pembahasan meliputi jenis komponen kebutuhan hidup layak, kualitas masing-masing komponen, lokasi pengumpulan data, serta jadwal pelaksanaan survei.

Hasil survei nantinya menjadi sumber informasi KHL yang dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan pengupahan.

Adapun rincian teknis mengenai pelaksanaan dan pengaturan KHL akan ditetapkan melalui peraturan menteri. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 138 ayat (6), yang berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri,”

Penegasan KHL Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi

Pencantuman kembali KHL dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian dari perkembangan kebijakan pengupahan setelah perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir.

Pada periode 2021 hingga 2023, KHL tidak lagi menjadi komponen langsung dalam penentuan UMP setelah pemerintah memberlakukan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Perubahan kebijakan kemudian mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut mengamanatkan agar kebutuhan hidup layak kembali diperhitungkan dalam kebijakan penetapan upah minimum.

MK juga menegaskan bahwa ketentuan Pasal 88D ayat (2) dalam Lampiran UU Cipta Kerja harus dimaknai dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja atau buruh.

Dalam putusannya, MK menyatakan, “Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”

Sebagai tindak lanjut perkembangan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi itu memasukkan KHL sebagai salah satu variabel dalam penentuan UMP.

Kini, melalui UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah kembali mencantumkan KHL secara eksplisit sebagai salah satu dasar penghitungan upah minimum. Penerapannya akan didukung oleh survei kebutuhan hidup layak di daerah serta peraturan menteri yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaannya.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update