Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Ketapang, Polisi Buru Ibu Kandung Korban
InfoNasabah.com - Polisi masih menelusuri keberadaan perempuan berinisial RO alias ITA yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kasus ini menjadi perhatian setelah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aksi kekerasan tersebut tersebar di media sosial.
Rekaman berdurasi 53 detik itu memperlihatkan seorang perempuan yang diduga merupakan ibu korban melakukan kekerasan fisik terhadap anak perempuannya. Dalam video, perempuan tersebut terlihat diduga menampar wajah korban satu kali dan menendang tubuhnya sebanyak tiga kali.
Saat anak itu terjatuh ke lantai, perempuan tersebut kembali diduga melayangkan dua tendangan. Korban tampak menangis dan tidak berdaya, sementara rekaman turut menangkap sejumlah ucapan kasar yang diduga ditujukan kepadanya.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama membenarkan adanya laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak dalam lingkup rumah tangga tersebut.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata Putra dilansir detikKalimantan, Sabtu (7/11/2026).
Laporan Ayah Korban Sebut Peristiwa Terjadi pada Maret 2026
Putra menerangkan, anak yang menjadi korban dalam perkara ini merupakan perempuan berusia 4 tahun. Adapun pihak yang dilaporkan adalah ibu kandungnya sendiri, RO alias ITA.
Laporan kepolisian disampaikan oleh ayah korban setelah mengetahui istrinya meninggalkan rumah bersama kedua anak mereka pada 3 Oktober 2026.
Ayah korban kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut berlangsung pada Maret 2026 ke Polres Ketapang. Laporan tersebut menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, petugas masih berupaya mencari perempuan yang dilaporkan tersebut.
"Saat ini, kami masih melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaan terlapor," tegasnya.
Terlapor Diduga Melanggar UU Penghapusan KDRT
Polisi masih melakukan pencarian terhadap RO alias ITA guna menindaklanjuti laporan yang telah diterima. Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan serta hasil pemeriksaan kepolisian. Status dugaan pelanggaran tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
