Senin, 26 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Politik
Politik

Tiga Gugatan dalam Dua Pekan: Ketika Mahkamah Konstitusi Jadi Gelanggang Pertarungan Politik

✍️ Elsa Novitasari 🕒 22 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Dalam salah satu putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

InfoNasabah.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima tiga permohonan uji materi dalam dua pekan yang menyentuh persoalan politik paling mendasar. Menurut opini ini, pola tersebut memperlihatkan perdebatan yang seharusnya digelar di parlemen kini berpindah ke ruang sidang. Penulis memperingatkan bahwa MK berisiko dijadikan alat, dan wibawanya bisa runtuh bila publik membaca putusannya sebagai pesanan.

Tiga Perkara dalam Satu Musim Politik

Perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026, disidangkan 8 Oktober 2026, meminta syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diperketat menjadi SMA atau sederajat menurut ketetapan pemerintah. Sehari kemudian teregistrasi perkara Nomor 382/PUU-XXIV/2026 dari seorang alumnus Universitas Sebelas Maret. Ia meminta sebaliknya: ijazah sarjana hingga doktor dapat menggantikan ijazah SMA dalam berkas pencalonan (Kompas.com, 13/10/2026). Sepekan kemudian, Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden digugat agar anggotanya dibatasi sembilan orang, setelah Presiden melantik 26 anggota pada awal Oktober.

Ketiganya lahir dari musim politik yang sama. Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum reda setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan atas ijazah penyetaraannya, sementara wacana hak angket bergulir di Senayan. Satu pemohon ingin pagar dipertinggi, yang lain ingin dilonggarkan, dan yang ketiga mempersoalkan selebar apa lingkar kekuasaan boleh dibentangkan.

Hak Konstitusional yang Sah, Pola yang Patut Dicermati

Penulis menegaskan bahwa mengajukan uji materi adalah hak setiap warga dan tidak semua pemohon patut dicurigai. Pemohon perkara 382 menilai norma ijazah terlalu formalistis karena tak menampung jalur akselerasi pendidikan di luar negeri, dan memakai penalaran a fortiori bahwa lulusan sarjana pasti telah melampaui jenjang sekolah menengah. Pemohon perkara 370 berangkat dari kegelisahan bahwa aturan penyetaraan yang longgar melahirkan kegaduhan publik. Keterbukaan MK bagi siapa pun yang merasa dirugikan juga disebut sebagai capaian Reformasi.

Masalahnya, menurut penulis, ada pada pola yang menyertainya. Publik masih ingat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Permohonan itu diajukan mahasiswa UNS yang terang-terangan mengagumi Gibran, dan putusannya membuka jalan pencalonan sang wali kota. Majelis Kehormatan MK kemudian menyatakan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, paman Gibran, melanggar etik berat. Kini, dari kampus yang sama, muncul permohonan yang bila dikabulkan akan menutup persoalan yang membelit figur yang sama menjelang 2029. Tidak ada bukti pemohon bertindak atas pesanan, dan tuduhan itu dinilai tidak adil. Namun pertanyaan tentang siapa yang paling diuntungkan tetap sah diajukan.

Dua Lensa Teori: Hirschl, Landau, dan Dixon

Ilmuwan politik Ran Hirschl dalam Towards Juristocracy (2004) menyebut gejala ini judicialization of mega-politics, yakni berpindahnya persoalan politik mendasar, seperti syarat kekuasaan dan desain pemilu, dari parlemen ke pengadilan. Ia juga mengajukan tesis hegemonic preservation: elite yang khawatir kepentingannya terancam dalam politik elektoral cenderung memindahkan pertarungan ke pengadilan karena jalurnya lebih cepat, tertutup, dan tampak netral.

Menurut penulis, tesis itu terasa dekat dengan pengalaman Indonesia. Koalisi pemerintah menguasai mayoritas parlemen dan mampu merevisi UU Pemilu bila mau. Namun revisi di DPR berlangsung terbuka dan mengundang kritik, sedangkan jalur MK menawarkan jalan pintas yang lebih senyap, cukup satu pemohon dan satu tafsir bersyarat. Nomor registrasi pengujian undang-undang yang menembus 389 per pertengahan Oktober menunjukkan banyaknya urusan publik yang dititipkan kepada sembilan hakim.

Meski begitu, label juristocracy dalam arti klasik dinilai kurang tepat. Di Indonesia, MK lebih tampak sebagai arena yang dimanfaatkan aktor politik ketimbang aktor yang berkuasa sendiri. Masalahnya bukan hakim yang terlalu kuat, melainkan pengadilan yang terlalu mudah dijadikan alat.

Lensa kedua datang dari David Landau dan Rosalind Dixon dalam Abusive Judicial Review (2020). Mereka mengingatkan bahwa pengujian konstitusional dapat disalahgunakan untuk melemahkan demokrasi dari dalam, bukan dengan melanggar hukum, melainkan memakai prosedur sah untuk melapangkan jalan petahana atau menyesuaikan aturan main demi figur tertentu. Penulis menegaskan ini bukan tuduhan bahwa MK sedang memainkan peran itu. MK yang sama pernah melahirkan putusan yang memperluas ruang demokrasi, misalnya penghapusan ambang batas pencalonan presiden pada awal 2025. Justru karena MK pernah menjadi benteng, publik berhak cemas ketika benteng itu dijadikan medan tempur.

Soal Ijazah Bukan Soal Jenjang

Apa pun putusan atas perkara 370 dan 382, satu kubu akan menuding Mahkamah berpihak. Penulis menilai perdebatan ijazah sejatinya tidak menyangkut tinggi rendahnya jenjang pendidikan. Yang dipersoalkan publik adalah keabsahan dan kejujuran dokumen, sehingga penalaran a fortiori menjawab pertanyaan yang tidak diajukan. Bila syarat pendidikan memang perlu disesuaikan dengan perkembangan pendidikan global, tempat yang tepat adalah DPR melalui revisi undang-undang yang terbuka, berlaku umum, dan tidak berdekatan dengan kepentingan satu nama.

Tiga Risiko Jika Pola Ini Berlanjut

  1. Wibawa putusan merosot karena setiap putusan dibaca sebagai kemenangan kubu tertentu, bukan tafsir konstitusi.
  2. MK terdorong menjadi pembuat norma baru lewat tafsir bersyarat, padahal itu wewenang pembentuk undang-undang.
  3. Aturan main pemilu menjadi lentur dan bisa disesuaikan menjelang tiap kontestasi, sehingga kehilangan fungsi sebagai pagar bersama.

Stefanus Hendrianto mencatat bahwa wibawa MK pada masa awal bertumpu pada hakim berintegritas yang berani menjaga jarak dari kekuasaan. Warisan itu kini diuji. Hakim diminta menimbang bukan hanya bunyi pasal, tetapi juga momentum dan siapa yang menuai manfaat dari setiap tafsir.

Seruan bagi Elite dan Hakim

Penulis meminta elite politik menahan diri agar tidak menjadikan Mahkamah jalan pintas. Kemenangan lewat tafsir pesanan mungkin sah di atas kertas, tetapi rapuh di mata rakyat. Wibawa peradilan dibangun bertahun-tahun, namun bisa runtuh oleh satu putusan yang dibaca publik sebagai pesanan. Jika ruang sidang terus dijadikan gelanggang, pertanyaannya: siapa lagi yang akan menjaga marwah konstitusi ketika semua pihak merasa berhak memesan tafsirnya?

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update