Senin, 26 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Banyak Satgas di Era Prabowo, Mengapa Birokrasi Belum Cukup?

✍️ Elsa Novitasari 🕒 24 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Suasana sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Suasana sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

InfoNasabah.com - Dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto memperlihatkan kecenderungan penggunaan satuan tugas (Satgas) untuk menangani berbagai persoalan strategis. Mekanisme ini dapat mempercepat koordinasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kemampuan kementerian dan lembaga menyelesaikan persoalan tanpa intervensi khusus dari presiden.

Ada kecenderungan menarik dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: pemerintah cukup sering membentuk satuan tugas untuk menangani beragam persoalan. Seolah-olah, setiap masalah strategis membutuhkan tim khusus agar dapat segera diselesaikan.

Satgas dibentuk untuk mempercepat hilirisasi dan ketahanan energi, menangani transisi energi, menertibkan kawasan hutan, mengembangkan koperasi desa, memitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menjalankan berbagai program strategis pemerintah. Di bidang ekonomi, Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang dibentuk pada Oktober 2025 kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

Pembentukan Satgas tentu bukan tanpa alasan. Persoalan yang melibatkan banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah membutuhkan koordinasi terpadu. Dalam keadaan darurat, mekanisme khusus juga dapat mempercepat pengambilan keputusan dan mengatasi hambatan birokrasi.

Namun, ketika mekanisme khusus semakin sering digunakan, pertanyaan mendasarnya ialah: mengapa kementerian dan lembaga yang sudah ada belum cukup mampu menjalankan tugas secara efektif?

Pertanyaan ini penting karena keberhasilan pemerintahan tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya persoalan yang ditangani melalui instruksi presiden atau tim khusus. Pemerintahan yang kuat juga harus mampu membangun institusi yang dapat menyelesaikan persoalan secara mandiri, konsisten, dan berkelanjutan.

Logika komando dan tantangan pemerintahan demokratis

Salah satu kemungkinan untuk memahami kecenderungan tersebut adalah corak kepemimpinan Prabowo yang menekankan komando, kecepatan bertindak, dan pencapaian target. Latar belakang militernya relevan sebagai konteks untuk memahami gaya kepemimpinan ini, meskipun tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh keputusan pemerintahannya.

Dalam organisasi militer, kejelasan rantai komando, kedisiplinan, dan kecepatan pelaksanaan perintah merupakan unsur penting. Ketika persoalan muncul, pimpinan dapat membentuk satuan dengan tugas tertentu, menunjuk komandannya, menetapkan sasaran, lalu mengerahkan sumber daya untuk mencapainya.

Pola seperti ini memiliki keunggulan dalam situasi yang menuntut respons cepat. Ketika bencana terjadi, misalnya, masyarakat membutuhkan penanganan segera. Koordinasi yang terlalu panjang justru dapat memperbesar penderitaan korban.

Masalahnya, pemerintahan demokratis memiliki karakter berbeda dari organisasi militer. Negara demokratis bekerja melalui pembagian kewenangan, prosedur hukum, mekanisme pengawasan, dan proses pengambilan keputusan yang melibatkan beragam kepentingan.

Dalam organisasi yang bercorak komando, instruksi atasan menjadi penggerak utama. Sebaliknya, pemerintahan demokratis mengandaikan institusi yang memiliki kewenangan, kapasitas, dan tanggung jawab untuk bertindak berdasarkan mandat hukum.

Ketika logika komando menjadi pendekatan yang terlalu dominan, pejabat berisiko terbiasa menunggu instruksi. Kewenangan yang sebenarnya sudah dimiliki tidak digunakan secara optimal. Koordinasi antarlembaga pun dapat berubah menjadi ketergantungan pada arahan presiden.

Padahal, presiden memiliki keterbatasan waktu dan perhatian. Intervensi langsung mungkin mempercepat penyelesaian persoalan tertentu, tetapi jika setiap hambatan harus diselesaikan melalui instruksi presiden, pengambilan keputusan akan semakin menumpuk di pusat kekuasaan.

Dalam jangka panjang, ketergantungan tersebut berisiko menghambat perkembangan kemampuan institusi untuk mengidentifikasi masalah, mengambil keputusan, dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya secara mandiri.

Ketika jalan pintas menjadi kebiasaan

Dalam administrasi publik, kecenderungan membentuk struktur khusus di luar mekanisme reguler dapat dipahami melalui konsep ad hoc governance. Pendekatan ini berguna untuk mengatasi kebuntuan birokrasi, terutama ketika pembagian kewenangan yang ada tidak memadai untuk menyelesaikan persoalan lintas sektor.

Namun, penggunaan mekanisme ad hoc secara berlebihan dapat melahirkan paradoks. Karena birokrasi dianggap lambat, pemerintah membentuk Satgas. Satgas kemudian berhasil mengatasi hambatan tertentu, tetapi penyebab kelemahan birokrasi tidak diperbaiki. Ketika persoalan serupa muncul kembali, pemerintah kembali membutuhkan mekanisme khusus.

Akhirnya, jalan pintas yang semula dimaksudkan sebagai pengecualian justru berpotensi menjadi kebiasaan.

Samuel P. Huntington, dalam Political Order in Changing Societies (1968), menekankan pentingnya pelembagaan politik melalui empat dimensi, yakni adaptabilitas, kompleksitas, otonomi, dan koherensi.

Dari perspektif tersebut, institusi yang kuat bukan sekadar institusi yang mampu menjalankan perintah dengan cepat. Institusi yang kuat juga harus mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan, membangun pembagian fungsi yang jelas, mempertahankan kemandirian dari intervensi yang tidak semestinya, dan mengoordinasikan pekerjaannya dengan institusi lain.

Karena itu, keberhasilan Satgas seharusnya tidak berhenti pada penyelesaian target jangka pendek. Ukuran yang lebih penting adalah kontribusinya terhadap penguatan institusi permanen.

Apakah koordinasi antarkementerian menjadi lebih efektif setelah Satgas bekerja? Apakah prosedur birokrasi menjadi lebih sederhana? Apakah kementerian dan pemerintah daerah semakin mampu menyelesaikan persoalan serupa tanpa intervensi khusus dari presiden?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi setiap Satgas. Jika mekanisme khusus terus dibutuhkan untuk mengatasi persoalan yang sama, pemerintah perlu memeriksa apakah masalahnya memang terletak pada kebutuhan koordinasi sementara atau pada kelemahan kelembagaan yang belum dibenahi.

Target, tenggat, dan evaluasi harus terbuka

Persoalan lainnya adalah ukuran keberhasilan. Publik cukup sering mendengar pengumuman pembentukan Satgas, susunan keanggotaan, dan uraian tugasnya. Namun, informasi mengenai target yang terukur, batas waktu penugasan, anggaran, serta hasil evaluasi harus memperoleh perhatian yang sama.

Setiap Satgas semestinya memiliki mandat yang jelas, indikator keberhasilan yang dapat diperiksa publik, dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.

Keberhasilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, misalnya, tidak cukup diukur dari luas wilayah yang berhasil ditertibkan. Penilaiannya juga perlu memperhatikan pemulihan ekologis, kepastian hukum, penyelesaian konflik, dan pencegahan pelanggaran berulang.

Demikian pula, keberhasilan Satgas koperasi desa tidak cukup dilihat dari jumlah koperasi yang dibentuk. Manfaat ekonomi bagi anggota, keberlanjutan usaha, kualitas tata kelola, dan kemampuan koperasi menciptakan kegiatan produktif harus menjadi bagian dari evaluasi.

Dengan ukuran semacam itu, pemerintah dapat mengetahui apakah Satgas benar-benar menyelesaikan masalah atau sekadar menghasilkan capaian administratif.

Setiap Satgas juga perlu memiliki batas waktu atau kondisi yang jelas untuk mengakhiri penugasannya. Apabila mandat telah tercapai, fungsi yang masih diperlukan harus dialihkan kepada institusi permanen dengan kewenangan, anggaran, dan sumber daya yang memadai.

Dengan demikian, Satgas tidak menjadi lapisan birokrasi tambahan yang terus bertahan tanpa evaluasi atas kebutuhan dan efektivitasnya.

Ketegasan pemimpin dan kesediaan mendengar kritik

Di luar persoalan Satgas, cara Prabowo merespons kritik juga penting dicermati dalam kaitannya dengan gaya kepemimpinan pemerintah.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 21 Oktober 2026, ketika membahas kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), Prabowo menegaskan bahwa Indonesia tidak takut dan tidak akan gentar menghadapi tekanan. Ia juga menyebut MSCI berupaya menakut-nakuti Indonesia.

Pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menunjukkan keteguhan dalam menghadapi tekanan eksternal. Namun, persoalan yang dikemukakan MSCI juga memiliki dimensi substantif. Dalam pengumuman 15 Oktober 2026, MSCI menyampaikan kekhawatiran mengenai ketidaktransparanan struktur kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, dan konsistensi penegakan aturan pasar modal di Indonesia. Lembaga tersebut membuka konsultasi mengenai usulan perubahan status pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, dengan keputusan final dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2027. Artinya, perubahan status tersebut belum menjadi keputusan final.

Terlepas dari perbedaan pandangan terhadap penilaian MSCI, persoalan tata kelola pasar modal tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembenahan yang terukur. Ketegasan pemimpin tidak harus dipertentangkan dengan kesediaan mengevaluasi kebijakan.

Pemimpin yang tegas tetap perlu mendengarkan kritik, mengakui kekurangan, dan memperbaiki keputusan ketika terdapat bukti bahwa pendekatan yang digunakan belum memadai. Kritik yang disertai data dapat menjadi masukan untuk memperbaiki kualitas kebijakan, bukan semata-mata tantangan terhadap kewibawaan pemerintah.

Kecenderungan mempertanyakan motif pengkritik juga terlihat dalam pernyataan Prabowo pada April 2025, ketika ia meminta masyarakat menilai apakah demonstrasi yang berlangsung saat itu merupakan aspirasi murni atau ada pihak yang membayarnya. Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mengakui bahwa demonstrasi dijamin oleh konstitusi.

Mempertanyakan motif suatu aksi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aksi tersebut tidak murni. Karena itu, dugaan tentang pihak yang membiayai demonstrasi perlu didukung bukti, bukan dijadikan dasar untuk mengesampingkan substansi kritik.

Kecenderungan mengalihkan perhatian dari isi kritik kepada motif pengkritik dapat mengurangi kesempatan melakukan koreksi kebijakan. Kritik yang tidak nyaman bagi pemerintah belum tentu tidak sah, sebagaimana dukungan terhadap pemerintah juga tidak dengan sendirinya menjadikan suatu kebijakan tepat.

Demokrasi membutuhkan ruang bagi perbedaan pendapat, pengawasan terhadap kekuasaan, dan mekanisme koreksi yang berjalan tanpa harus menunggu persetujuan pemimpin.

Menguatkan institusi, bukan memperbesar ketergantungan

Gaya kepemimpinan bercorak komando dapat membantu mempercepat pelaksanaan program. Satgas pun dapat memainkan peran penting ketika persoalan membutuhkan koordinasi lintas sektor atau penanganan yang bersifat mendesak.

Namun, keberhasilan jangka panjang harus terlihat pada meningkatnya kapasitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk bekerja secara efektif tanpa selalu menunggu intervensi khusus dari presiden.

Dua tahun pemerintahan Prabowo menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah berbagai Satgas telah memperkuat birokrasi atau justru memperbesar ketergantungan pada arahan dari pusat kekuasaan.

Tantangan Prabowo adalah menyesuaikan gaya kepemimpinannya dengan kebutuhan pemerintahan demokratis. Ketegasan dan kecepatan mengambil keputusan tetap diperlukan, tetapi harus berjalan bersama penghormatan terhadap kemandirian institusi, mekanisme pengawasan, dan keterbukaan terhadap kritik.

Warisan terpenting seorang pemimpin bukanlah banyaknya tim khusus yang dibentuk selama masa jabatannya. Warisan itu terletak pada institusi yang ditinggalkannya: institusi yang kompeten, adaptif, akuntabel, dan mampu bekerja berdasarkan mandat hukum.

Setiap presiden memiliki masa jabatan terbatas, sedangkan negara harus terus bekerja menghadapi persoalan yang senantiasa berubah. Negara yang kuat adalah negara yang institusinya mampu menyelesaikan persoalan dengan baik, bahkan ketika presidennya tidak perlu turun tangan.

Itulah ukuran kepemimpinan yang seharusnya menjadi tujuan bersama.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update