Senin, 26 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Politik
Politik

Maidi Divonis 5 Tahun dalam Kasus Korupsi CSR, Wajib Bayar Rp6,89 Miliar

✍️ Elsa Novitasari 🕒 24 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Kasus Korupsi CSR, Wajib Bayar Rp6,89 Miliar
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Kasus Korupsi CSR, Wajib Bayar Rp6,89 Miliar Foto: Istimewa

InfoNasabah.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam perkara korupsi terkait pemerasan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Putusan dibacakan pada Kamis (22/10/2026) di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Selain pidana penjara, Maidi dikenai denda Rp250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.889.089.090 atau sekitar Rp6,89 miliar. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Maidi selesai menjalani pidana pokok.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta Maidi dijatuhi hukuman tujuh tahun dua bulan penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp8 miliar.

Perkara ini turut menjadi sorotan karena muncul perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim. Salah satu hakim anggota, Samhadi, mengusulkan hukuman delapan tahun penjara bagi Maidi, lebih berat dibandingkan putusan mayoritas majelis.

Denda dan Uang Pengganti Rp6,89 Miliar

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Maidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Maidi diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Majelis juga membebankan uang pengganti sebesar Rp6.889.089.090. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan putusan, harta benda Maidi dapat disita dan dilelang untuk menutup pembayaran. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, terdapat ancaman pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Selain hukuman pokok dan kewajiban pembayaran tersebut, pencabutan hak politik menjadi salah satu bagian putusan yang mendapat perhatian penasihat hukum Maidi.

Penasihat hukum Maidi, Joko Suprianto, menyatakan pihaknya perlu mempelajari secara terperinci pertimbangan dan amar putusan, terutama terkait hukuman tambahan tersebut.

“Pencabutan hak politik selama lima tahun itu tidak pernah muncul dalam tuntutan JPU. Tentu kami harus melihat detail putusannya,” ujar Joko seusai persidangan.

Ia juga mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam penanganan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Menurutnya, penanganan tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Hakim Berbeda Pendapat soal Berat Hukuman

Perbedaan pandangan di internal majelis menjadi salah satu aspek penting dalam putusan perkara Maidi.

Hakim anggota Samhadi menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan mengusulkan agar Maidi dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Usulan itu lebih berat tiga tahun daripada hukuman lima tahun yang diputuskan mayoritas majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, Samhadi menyoroti tanggung jawab Maidi sebagai kepala daerah serta kepercayaan masyarakat yang melekat pada jabatan tersebut.

Sementara itu, mayoritas majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Hal yang memberatkan antara lain tindakan Maidi yang dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan dan kepercayaan publik, serta penilaian bahwa ia menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Adapun keadaan yang meringankan meliputi Maidi belum pernah dipidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, berusia lanjut, serta memiliki prestasi tingkat nasional dan regional selama memimpin Kota Madiun. Manfaat pembangunan TPA Winongo juga menjadi salah satu pertimbangan yang disebut dalam naskah perkara.

Rochim dan Thariq Juga Divonis Empat Tahun

Dalam perkara yang sama, Direktur CV Sekar Arum, Rochim Ruhdiyanto, dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Rochim dikenai denda Rp200 juta. Sementara itu, Thariq dijatuhi denda Rp250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.418.928.000.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan, harta benda Thariq dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, ia terancam menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Perkara ini berkaitan dengan pemerasan berkedok dana CSR, penanganan proyek TPA Winongo, serta penerimaan gratifikasi dan commitment fee yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam persidangan, penasihat hukum Maidi juga menyoroti pembuktian perkara gratifikasi, khususnya mengenai pengetahuan dan keterlibatan kliennya dalam pengumpulan uang di lingkungan DPUPR. Mereka menyatakan sejumlah kepala bidang yang menjadi saksi tidak menyebut adanya perintah langsung dari Maidi, sedangkan keterangan mengenai perintah tersebut, menurut penasihat hukum, berasal dari Thariq Megah.

Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak pembela dan perlu dibaca terpisah dari kesimpulan majelis hakim dalam putusannya.

Amicus Curiae dari Dahlan Iskan dan Tokoh Masyarakat

Sebelum putusan dibacakan, perkara Maidi juga mendapat perhatian sejumlah tokoh masyarakat. Dahlan Iskan dan beberapa figur lainnya mengirimkan amicus curiae, atau pendapat sahabat pengadilan, kepada Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dokumen tersebut disampaikan untuk memberikan perspektif tambahan kepada majelis hakim, termasuk mengenai rekam jejak Maidi selama memimpin Kota Madiun.

Pengajuan amicus curiae merupakan bagian dari rangkaian perhatian publik terhadap perkara tersebut. Namun, pandangan yang disampaikan melalui dokumen itu berbeda dari pembuktian dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan pengadilan.

Setelah vonis dibacakan, penasihat hukum Maidi menyatakan masih akan mempelajari amar serta pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dengan demikian, keputusan mengenai penerimaan putusan atau pengajuan upaya hukum lanjutan masih perlu menunggu sikap resmi pihak terdakwa.

Putusan lima tahun penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik tersebut menjadi bagian penting dari proses hukum perkara korupsi yang melibatkan Maidi bersama dua terdakwa lainnya. Perkembangan selanjutnya, termasuk status putusan dan pelaksanaan kewajiban pembayaran, akan bergantung pada langkah hukum para pihak serta ketentuan yang berlaku.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update