Senin, 26 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Sidang Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Memanas, Hakim Ingatkan Advokat Bertanya Tegas

✍️ Elsa Novitasari 🕒 22 Oct 2026 👁️ 7x dibaca
Sidang dokter Tifa diwarnai perdebatan antara Jaksa, Hakim, dan advokat pada Kamis (22/10/2026)
Sidang dokter Tifa diwarnai perdebatan antara Jaksa, Hakim, dan advokat pada Kamis (22/10/2026) Foto: KOMPAS.com/Wildan Algho

InfoNasabah.com - Persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memanas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/10/2026). Tim kuasa hukum merasa kesempatan bertanya kepada saksi dipotong dan durasi pemeriksaan dibatasi, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menilai advokat pun kerap menyela. Hakim ketua akhirnya menengahi.

Advokat Minta Ruang Bicara

Salah satu advokat Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, meminta majelis memberi mereka kesempatan yang sama.

“Saya mohon izin, mohon izin sampaikan Majelis, mohon izin agar diberi kesempatan juga Majelis kami berbicara,” kata tim advokat dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, dalam persidangan.

JPU: Kami Juga Bisa Keberatan

JPU menyampaikan bahwa pihak advokat juga kerap memotong saat jaksa mengajukan pertanyaan.

“Majelis, mohon izin Majelis. Tadi kan juga pada saat kami (JPU) berbicara, advokat kan juga bisa keberatan, begitu pula dengan kami, kami juga bisa keberatan apabila ada yang menyimpulkan. Mohon izin Majelis,” kata JPU Tri Yanti Merlyn Christin dalam persidangan.

Menurut kuasa hukum, jaksa selalu ingin berbicara setiap kali advokat bertanya kepada saksi. Mereka pun menyatakan keberatan.

“Silakan Jaksa duduk di tengah kalau mau ditanya. Apakah ini sidang atau pidato Majelis? Mohon izin,” kata Alkatiri.

Teguran Hakim Ketua

Hakim ketua turun tangan dan meminta tim advokat mengajukan pertanyaan secara jelas serta tidak langsung menyimpulkan jawaban saksi. Menurut hakim, majelis berwenang meluruskan dan menolak pertanyaan.

“Nanti (setelah pemeriksaan) disimpulkan. Disampaikan kepada advokat juga. Advokat, ya. Nah, jadi nanti pertanyaannya yang lebih jelas, begitu ya. Ini kami bukan memotong, asal memotong. (Pasal) 214 ayat 7, kami bisa meluruskan gitu ya, menolak pertanyaan. Silakan tadi pertanyaannya yang tegas saja.” tutur Hakim.

Setelah teguran itu, persidangan berjalan kembali, meski masih diselingi perdebatan kecil dan saling sahut antara JPU dan tim advokat.

Konteks Sidang

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Agenda hari ini melanjutkan sidang Kamis (15/10/2026), yaitu pemeriksaan dua saksi yang dihadirkan JPU.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update