Satgas Pangan Tetapkan 102 Tersangka, Amran Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Mafia Pangan
InfoNasabah.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menuntaskan penegakan hukum atas dugaan praktik mafia pangan yang merugikan petani, peternak, dan konsumen. Permintaan itu ia sampaikan lewat surat resmi yang menyoroti persoalan tata niaga pangan, mulai dari ayam dan telur hingga beras fortifikasi.
“Kami menyurati Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar penegakan hukum terhadap mafia pangan dituntaskan,” kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ini merupakan kedua kalinya Amran mengirim surat serupa. Permintaan pertama ia layangkan kepada Kapolri sebelumnya, dan kini surat dialamatkan kepada Kapolri yang baru. Amran menekankan bahwa penindakan harus menyasar semua komoditas, tidak hanya satu kasus.
Satgas Pangan Polri, menurut Amran, sudah menetapkan 102 tersangka dalam penindakan sepanjang 2024 hingga 2026, dan jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah. Sebelumnya, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap kasus 212 produsen beras oplosan dengan taksiran kerugian masyarakat Rp99 triliun. Di sektor minyak goreng, Amran mengaku telah menyerahkan 20 pelaku kepada aparat penegak hukum.
“Beras juga, minyak goreng juga, kita harus awasi,” ujarnya.
Anggaran Pangan Dinilai Belum Dinikmati Merata
Amran berpendapat penegakan hukum penting untuk melindungi masyarakat karena pangan adalah kebutuhan dasar. Menurutnya, praktik curang dapat menggagalkan tujuan subsidi dan dukungan pemerintah di sektor pangan.
Pemerintah menyiapkan anggaran ketahanan pangan Rp155,5 triliun pada 2025 dan Rp164,4 triliun pada 2026. Dana itu dimaksudkan untuk menopang ketahanan pangan dan usaha masyarakat, tetapi Amran menilai petani, peternak, dan konsumen belum merasakan manfaatnya secara merata.
Selisih Harga Ayam dan Telur
Tata niaga ayam menjadi salah satu sorotan. Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada 12 Oktober 2026, Amran kembali menyinggung harga ayam, telur, dan beras. Harga ayam di tingkat peternak berkisar Rp20.000–Rp21.000 per kilogram, sementara konsumen membayar hingga Rp45.000 per kilogram.
“Yang berteriak produsen, kemudian juga konsumen. Artinya ada yang tidak sehat,” tegasnya.
Pada komoditas telur, pemerintah menetapkan harga acuan pembelian di tingkat peternak Rp26.500 per kilogram dan mewajibkan SPPG menyerap telur sesuai petunjuk teknis. Meski demikian, Ketua Pinsar Petelur Nasional Yudianto Yosgiarso mencatat harga di tingkat peternak sempat merosot ke Rp21.500–Rp22.500 per kilogram pada Juni 2026, jauh di bawah biaya produksi.
Amran menilai kesenjangan harga produsen dan konsumen perlu ditelusuri lewat pemeriksaan rantai pasok dari hulu ke hilir.
Beras Fortifikasi Dijual hingga Rp57.000 per Kilogram
Amran juga menyoroti dugaan penjualan beras fortifikasi dengan harga jauh melampaui semestinya. Harga yang seharusnya Rp13.500 per kilogram disebut bisa melonjak menjadi Rp30.000, Rp40.000, bahkan Rp57.000 per kilogram.
Beras fortifikasi diperuntukkan bagi kelompok rentan, termasuk warga miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita yang berisiko stunting, bukan sebagai pengganti beras premium. Pemerintah memperkirakan kerugian konsumen akibat praktik ini sekitar Rp89 triliun, dihitung dari selisih harga semestinya dengan harga jual rata-rata dikalikan volume beras yang beredar.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Juli hingga Agustus 2026 melakukan pengawasan di 11 provinsi dan menemukan 25 merek milik 11 pelaku usaha tidak memenuhi SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Atas temuan itu, Amran memerintahkan tiga langkah: menarik produk dari peredaran, mencabut izin, dan memproses perkara secara pidana.
Kementan menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait agar pelanggar diproses sesuai aturan. Pemerintah juga menegaskan komitmen melindungi petani, peternak, dan konsumen agar memperoleh harga pangan yang layak dan stabil.
