Senin, 26 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Politik
Politik

PBNU Beri Waktu 7 Hari kepada PCNU Sekadau dan Nias untuk Klarifikasi Dugaan Politik Uang

✍️ Elsa Novitasari 🕒 23 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026). Foto: KOMPAS.com/FIRDA JANATI

InfoNasabah.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberi waktu tujuh hari kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau dan PCNU Nias untuk menyampaikan klarifikasi terkait dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. Kedua pengurus cabang tersebut juga diminta melaporkan kepada PBNU mengenai hal-hal yang telah mereka sampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyampaikan permintaan tersebut di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).

“Dua PCNU ini kami tunggu 7x24 jam untuk lapor kepada PBNU tentang hal-hal yang sudah dilaporkan ke KPK,” kata Saifullah.

Gus Ipul menegaskan, PBNU mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menindaklanjuti laporan dugaan politik uang. Namun, ia meminta pihak yang menyampaikan dugaan tersebut memiliki bukti pendukung agar informasi dapat ditelusuri dan tidak merugikan pihak lain.

“Jika mereka tidak memiliki bukti apa pun, hanya membual, hanya juga cuma membikin opini, ini kan bisa merusak nama baik pihak lain dan juga bisa juga merusak marwah organisasi,” kata dia.

Ia juga menyarankan agar pengurus PCNU di daerah menyampaikan lebih dahulu informasi mengenai dugaan politik uang kepada PBNU. Dengan begitu, organisasi dapat melakukan penelusuran dan memberikan informasi tambahan apabila bukti yang tersedia memadai.

“Sehingga kami tahu, kami bisa menelusuri, mungkin kami juga bisa memberikan informasi tambahan jika memang ada bukti yang cukup,” kata Menteri Sosial itu.

PCNU Nias serahkan uang Rp250 juta kepada KPK

Sebelumnya, PCNU Nias menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada KPK yang diduga berkaitan dengan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU. KPK menyatakan uang tersebut telah disita penyidik untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menganalisis hubungan uang tersebut dengan dugaan praktik politik uang dalam pelaksanaan muktamar.

“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik, salah satunya pengembalian uang senilai Rp 250 juta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Budi menjelaskan, penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah uang tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan politik uang. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada hubungan dengan perkara yang ditangani, uang itu akan dikembalikan.

“Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp 250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi.

KPK terima pengaduan dari Sekadau

Selain laporan terkait PCNU Nias, KPK juga menerima pengaduan masyarakat dari Kabupaten Sekadau mengenai dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU.

Berbeda dengan kasus Nias, pengaduan dari Sekadau tidak disertai penyerahan uang kepada KPK. PBNU kini meminta kedua pengurus cabang memberikan klarifikasi dan bukti pendukung agar informasi yang disampaikan dapat ditelusuri lebih lanjut.

Penanganan laporan tersebut masih bergantung pada proses pemeriksaan dan analisis KPK. Dugaan politik uang yang dilaporkan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang mendukungnya.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update