KPK Ungkap Dana Siap Pakai BNPB Dipakai Beli Saham MDLA Rp30,98 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka
InfoNasabah.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membeli saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) senilai Rp30,98 miliar. Perkara ini menjerat lima tersangka, termasuk Bima Setiawan, Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik eks Kepala BNPB Surhayanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2026).
“Dalam penggunaan DSB tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. Sehingga atas penggunaan DSB berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak baik di BNPB atau pihak swasta,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/10/2026).
Pembelian Saham MDLA Lewat PT AVE
Menurut Taufik, saham MDLA dibeli melalui PT AVE dengan kepemilikan mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen.
“Ini kita ketahui dari Bursa (Bursa Efek Indonesia) itu bisa dilihat secara real time, dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar saham atau setara Rp30,98 miliar,” ungkapnya.
Klaster Pertama: Konflik Kepentingan
Taufik menjelaskan perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama menyangkut konflik kepentingan. Pada 2024-2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia melalui penunjukan langsung. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS).
Total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar, dengan rincian:
- 2024: Rp45,76 miliar
- 2025: Rp52,27 miliar
- 2026: Rp50 miliar
“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi BMS,” kata Achmad Taufik.
Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli saham MDLA.
Klaster Kedua: Dugaan Suap
Klaster kedua adalah suap. KPK menduga oknum di lingkungan BNPB menerima suap dari pengadaan yang memakai DSP.
“Dalam proses pengadaan tahun 2026 saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” tuturnya.
“Jadi ada mensrea di sini kesepakatan-kesepakatan di awal ketika ada paket pengadaan yang akan dilakukan penunjukan langsung,” tambahnya.
RIC disebut menerima Rp2,38 miliar dari GER, Direktur PT TLS (Trans Lintas Selaras), vendor penyedia barang. Pada periode yang sama, GER juga memberikan Rp140 juta kepada GPS, Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
GPS turut menerima dari vendor pengadaan BNPB uang tunai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 keping emas, serta tabungan emas 192 gram.
OTT dan Lima Tersangka
Sebelumnya, KPK mengamankan 15 orang dalam OTT pada Selasa (13/10/2026) di Jakarta, dengan barang bukti senilai Rp5,47 miliar berupa mata uang asing, uang tunai, kepingan emas, tabungan emas, hingga aset kripto. KPK kemudian menetapkan lima tersangka:
- BMS (Bima Setiawan), Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik eks Kepala BNPB
- RIC (Rirchard Erlangga), Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
- GPS (Gabriel Purwaka Sigit), Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
- SNG (Syifa Nrika Ghifarin), pihak swasta
- GER (Gery Prasetiawan), pihak swasta
