Senin, 26 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Ini Daftarnya

✍️ Elsa Novitasari 🕒 16 Oct 2026 👁️ 18x dibaca
Potret lima orang tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSPS) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Potret lima orang tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSPS) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

InfoNasabah.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSPS) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Para tersangka berasal dari unsur tenaga ahli, pejabat BNPB, hingga pihak swasta.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujarnya.

Daftar Lima Tersangka Kasus Dana Siap Pakai BNPB

KPK mengidentifikasi lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Berikut daftar nama dan posisi mereka berdasarkan keterangan KPK:

  1. Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto.

  2. Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB.

  3. GPS, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

  4. Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.

  5. Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.

Penetapan kelima orang tersebut dilakukan setelah KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menilai alat bukti yang diperoleh telah mencukupi untuk menetapkan tersangka.

Bima Setiawan Disangkakan Melanggar UU Pemberantasan Korupsi

Dalam keterangannya, Achmad menyebut Bima Setiawan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum yang disebutkan KPK terkait sangkaan terhadap Bima dalam perkara penggunaan Dana Siap Pakai di BNPB.

KPK Tahan Lima Tersangka hingga 2 November 2026

Setelah menetapkan status tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Seluruh tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober sampai dengan 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak terkait yang sudah kooperatif dalam peristiwa ini serta para masyarakat dan rekan-rekan media yang terus mengawal upaya pemberantasan korupsi," katanya.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update