Senin, 26 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif di Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

✍️ Elsa Novitasari 🕒 21 Oct 2026 👁️ 7x dibaca
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI

InfoNasabah.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Panglima TNI Agus Subiyanto untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pengiriman surat itu dibenarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (21/10/2026).

“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” kata Setyo.

Sebelum surat dikirim, KPK lebih dulu menyampaikan informasi mengenai posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).

Posisi Suharyanto Sudah Dipaparkan

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut penjelasan soal posisi Suharyanto telah disampaikan dalam pemaparan perkara yang dihadiri pihak TNI pada 13 dan 14 Oktober 2026. Unit penyidikan Puspom TNI ikut hadir dalam forum tersebut.

“Tadi untuk (eks) Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 (Oktober) yang lebih lengkap begitu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Karena Suharyanto berstatus prajurit TNI aktif, KPK memilih berkoordinasi secara resmi dengan Panglima TNI.

“Nah ini tentunya akan kita secara formal ya, akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif. Sehingga nanti akan dilakukan penyidikan tadi kita pendekatannya kolaboratif, sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” ujarnya.

Puspom TNI Dampingi Penyegelan

Taufik menambahkan, Puspom TNI turut mendampingi penyidik KPK saat menyegel sejumlah bagian kantor BNPB. Pendampingan itu bertujuan mendukung proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan KPK.

“Baik dengan pemasangan segel, itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan puspom TNI. Artinya mendampingi, karena memang ini penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” tuturnya.

Soal peran sejumlah pihak dari unsur TNI aktif, KPK masih akan mendalaminya.

“Kemudian terkait dengan peran-peran dari beberapa pihak TNI aktif seperti apa, ya nanti kita akan kembangkan lebih jauh dalam proses penyidikan yang sudah ditetapkan ke depan,” ucap dia.

Lima Tersangka, Termasuk Adik Suharyanto

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10/2026) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang memakai DSP kebencanaan BNPB.

Salah satunya Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto. Saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Setyo membenarkan informasi tersebut.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo.

Setyo menegaskan, KPK berfokus pada pihak yang diduga melanggar hukum, bukan pada latar belakang seseorang.

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” sambungnya.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto; serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

 
EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update