Senin, 26 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Kepala MI di Lamongan Maafkan Terduga Pelaku Penganiayaan, Tapi Proses Hukum Tetap Jalan

✍️ Elsa Novitasari 🕒 20 Oct 2026 👁️ 7x dibaca
Korban Penganiaayan Oknum TNI sekaligus Tokoh NU Lamongan, Munir.
Korban Penganiaayan Oknum TNI sekaligus Tokoh NU Lamongan, Munir. Foto: KOMPAS.com/Eko Nur Syahputro

Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Meluntur, Kecamatan Glagah, Lamongan, Jawa Timur, Munir, bertekad mengawal kasus dugaan penganiayaan yang menyeret seorang anggota TNI berpangkat sersan mayor (Serma) berinisial MS. Wakil Rois Syuriah MWC NU itu mengaku sudah memaafkan terduga pelaku secara pribadi, namun menegaskan penanganan perkara di Subdenpom V/2-3 Lamongan harus berlanjut sampai selesai.

Munir juga membantah dirinya terguncang secara psikologis. Menurutnya, kejadian ini malah menambah keberaniannya dalam memperjuangkan keadilan. Ia menyebut pengalamannya sebagai mantan petugas keamanan di Pondok Pesantren Langitan ikut menempa mentalnya.

“Masa trauma? Saya juga mantan keamanan Langitan. Sudah biasa seperti itu, saya enggak ada trauma. Tambah berani dan semangat untuk maju!” ujar Munir seusai konsolidasi hukum di Kantor PCNU Lamongan, Senin (19/10/2026).

Kecewa Peristiwa Terjadi di Lingkungan Sekolah

Munir menyesalkan dugaan kekerasan tersebut terjadi di area sekolah. Ia berpendapat aparat Babinsa seharusnya bertugas melindungi dan mengayomi warga, bukan bertindak dengan kekerasan.

“Babinsa Desa Meluntur yang sebenarnya tugasnya mengayomi, mengamankan kepada masyarakat, malah menyiksa. Ya, lebih-lebih saya sebagai seorang guru Kepala Madrasah Ibtidaiyah, tokoh masyarakat, pengurus MWC NU, pengurus Kesan Pondok Pesantren Langitan,” tutur Munir.

Munir turut mengungkapkan bahwa dirinya masih memiliki hubungan keluarga jauh dengan terduga pelaku lewat pihak istri. Meski begitu, ikatan kekerabatan itu tidak membuatnya mengurungkan niat menempuh jalur hukum.

“Istri pelaku masih... istilah orang Jawa itu bilang ‘ming telu’ (hubungan keluarga jauh), enggak ketemu darah,” katanya.

Mediasi Desa Ditinggalkan, Jalur Hukum Dipilih

Munir mengatakan pihak desa sempat berinisiatif mempertemukan kedua pihak lewat mediasi. Setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya, ia memutuskan tidak menempuh jalan damai dan tetap melanjutkan perkara.

Dalam kasus ini, Munir didampingi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU PCNU Lamongan serta LBH Kesan Langitan. Bersama tim tersebut, ia berkomitmen mengawal kasus sampai proses hukumnya rampung.

Munir menekankan bahwa maaf yang diberikan secara pribadi tidak sama dengan menghentikan perkara. Baginya, kasus ini tetap harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer.

“Kalau secara pribadi, sebagaimana disampaikan kuasa hukum saya itu, secara pribadi saya memaafkan, tapi untuk hukum tetap berlanjut sampai akhir,” tegas Munir.

Dengan sikap itu, Munir berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan memberikan kejelasan atas dugaan penganiayaan yang ia laporkan.

 
EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update