Kejari Indramayu Minta Publik Hormati Proses Hukum Syaefudin dalam Kasus Dugaan Korupsi
InfoNasabah.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu meminta masyarakat menghormati proses hukum terhadap Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu. Kasus anggaran tahun 2022–2025 tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18,79 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu Tomy Novendri, mewakili Kepala Kejari Niko, mengatakan penanganan perkara tersebut, mulai dari penyidikan hingga tahapan berikutnya, berada di bawah kewenangan Kejati Jawa Barat.
Syaefudin ditahan pada Rabu (21/10/2026). Tomy menyampaikan imbauan agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ditemui di kantor Kejari Indramayu, Jumat (23/10/2026).
“Untuk masalah proses selanjutnya adalah kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mari sama-sama kita hargai proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Tomy.
Tiga Tersangka, Dua Orang Telah Ditahan
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu periode anggaran 2022–2025. Sebelum menjabat wakil bupati, ia merupakan Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat dugaan penyimpangan dalam anggaran tunjangan tersebut. Nilainya disebut mengalami kenaikan secara sepihak dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18,79 miliar.
Selain Syaefudin, Kejati Jawa Barat menetapkan dua tersangka lain, yakni IH, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu, dan AF, Sekretaris DPRD pada periode yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
Dari tiga tersangka, Syaefudin dan IH telah ditahan. Sementara itu, AF belum ditahan dengan alasan kesehatan.
Tomy mengatakan Kejari Indramayu masih menunggu arahan Kejati Jawa Barat mengenai kemungkinan keterlibatan pihaknya dalam langkah lanjutan, termasuk membantu pengamanan atau pengawasan.
“Sampai sejauh ini kami belum menerima perintah apa pun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait apakah membantu dalam hal pengamanan atau pengawasan,” tambah Tomy.
Kejari Luruskan Informasi Penjemputan Paksa
Tomy juga menjelaskan pemberitaan mengenai dugaan penjemputan paksa terhadap Syaefudin. Menurut dia, tindakan yang dilakukan Kejati Jawa Barat merupakan upaya paksa berupa penahanan, bukan penjemputan fisik secara paksa.
“Itu sebenarnya adalah upaya paksa. Upaya paksa itu bukan berarti penjemputan fisik secara paksa, melainkan penahanan itu sendiri karena masuk dalam kategori salah satu bentuk upaya paksa,” jelas Tomy.
Sebelum ditahan, Syaefudin telah berada di kantor Kejati Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tomy mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Syaefudin datang atas inisiatif sendiri atau dengan pendampingan penyidik.
“Tapi yang pasti saat itu memang langsung dilakukan penahanan,” jelas Tomy.
Praperadilan Syaefudin Ditolak
Tomy turut menyampaikan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pihak Syaefudin terkait penetapan dirinya sebagai tersangka telah ditolak majelis hakim.
“Karena praperadilannya ditolak, maka proses penetapan sebagai tersangka dan tindakan yang dilakukan Kejati Jawa Barat dipastikan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Tomy.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Kejari Indramayu mengenai putusan praperadilan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Penggeledahan dan Imbauan kepada Masyarakat
Dalam penyidikan perkara ini, tim Kejati Jawa Barat telah melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Indramayu dan lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya Bagian Hukum.
Kejari Indramayu mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan memberi ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum.
“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan membiarkan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel di bawah penanganan Kejati Jawa Barat,” pungkasnya.
