Senin, 26 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB: KPK Surati Panglima TNI, Sita Barang Bukti Rp5,47 Miliar

✍️ Elsa Novitasari 🕒 21 Oct 2026 👁️ 8x dibaca
Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Tahanan KPK dalam kasus operasi tangkap tangan di linglungam BNPB keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

InfoNasabah.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat itu dikirim pada 20 Oktober 2026, seiring pengusutan perkara yang telah menjerat lima tersangka.

Pengiriman surat tersebut dibenarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI,” kata Setyo.

Setyo menjelaskan, surat dikirim sehari sebelum keterangan itu disampaikan kepada media. Selain itu, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Letnan Jenderal TNI Suharyanto dalam perkara yang sedang disidik.

Bermula dari OTT 13 Oktober

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang. Sehari berselang, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Letjen TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga diketahui pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Barang Bukti Rp5,47 Miliar Disita

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Rinciannya mencakup 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan uang tunai Rp3,35 miliar. Penyidik juga menyita 56 keping emas seberat total 133 gram yang ditaksir Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sekitar Rp1,10 miliar.

Setelah penetapan tersangka, KPK pun menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut.

Koordinasi Antarlembaga

Penyidikan ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap dugaan korupsi dana siap pakai yang diperuntukkan bagi penanganan bencana. Surat kepada Panglima TNI dan pemberitahuan kepada Puspom TNI merupakan bagian dari perkembangan koordinasi antarlembaga dalam perkara ini.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update