Senin, 26 Okt 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Politik
Politik

Gaji ASN Bakal Disalurkan Lewat Kopdes pada 2026, PKB Soroti Aturan dan Kewenangan

✍️ Elsa Novitasari 🕒 16 Oct 2026 👁️ 7x dibaca
Perwakilan Fraksi PKB DPR RI Muhammad Khozin mempertanyakan dasar hukum rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih.
Perwakilan Fraksi PKB DPR RI Muhammad Khozin mempertanyakan dasar hukum rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih. Foto: KOMPAS.com/Tria Sutrisna

InfoNasabah.com - Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mempertanyakan landasan hukum rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Ia meminta pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara cermat karena pelaksanaannya berpotensi melibatkan berbagai instansi, regulasi keuangan, serta kewenangan lembaga terkait.

Khozin menilai, sebelum rencana itu direalisasikan, pemerintah perlu memastikan apakah koperasi memiliki dasar hukum yang memadai untuk menjalankan fungsi penyaluran gaji ASN.

“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” ujar Khozin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2026).

Politikus PKB tersebut secara khusus menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia mempertanyakan apakah aturan itu secara eksplisit memberikan kewenangan kepada koperasi untuk menyalurkan gaji pegawai negeri.

“Nah, di Perpres No. 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?” tanya Khozin.

Menurut dia, mekanisme pembayaran gaji ASN selama ini telah memiliki landasan regulasi tersendiri. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2017 yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 158/PMK.05/2022.

Kedua regulasi tersebut berkaitan dengan mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG). Karena itu, rencana penggunaan koperasi sebagai saluran pembayaran perlu ditelaah agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang sudah berlaku.

Khozin juga menyoroti kemungkinan keterkaitan kebijakan tersebut dengan aturan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) serta ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut?” tanya Khozin.

Selain persoalan regulasi, ia mengungkapkan adanya kekhawatiran di kalangan ASN terkait rencana pembayaran gaji melalui Kopdes Merah Putih. Menurutnya, kegelisahan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah sebelum kebijakan dilaksanakan.

“Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,” pungkas Khozin.

Pemerintah Targetkan Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes pada 2026

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan terlaksana pada 2026.

Ferry menyebut usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan anggarannya telah disiapkan. Rencana itu menjadi bagian dari strategi Kementerian Koperasi untuk memperluas cakupan layanan KDKMP, khususnya dalam sektor keuangan.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan bahwa rencana penyaluran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengalihkan peran bank pembangunan daerah.

Dengan adanya pertanyaan mengenai dasar hukum dan kewenangan koperasi, rencana tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan tata kelola pembayaran gaji ASN. Kepastian mengenai regulasi, mekanisme penyaluran dana, serta peran lembaga keuangan terkait menjadi aspek penting sebelum implementasi kebijakan dilakukan.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update