Dugaan Jual Beli Remisi, Menteri Imipas Agus Andrianto Klaim Sudah Sanksi Sejumlah Pegawai
InfoNasabah.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai yang diduga terlibat jual beli remisi. Namun, ia belum menyebutkan berapa orang yang disanksi dan siapa saja mereka. “Sudah kita tindak ada beberapa orang sudah kita tindak. Sudah kita berikan sanksi,” kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026). “Tapi sudah ada yang kita kasih sanksi,” tutur dia.
Dugaan praktik jual beli remisi ini mencuat setelah Kementerian Imipas membatalkan pembebasan bersyarat dua narapidana, yaitu Indra Kesuma (Indra Kenz) dan Muhammad Subchi Azal Tsani (Bechi). Keduanya menjalani pidana di tempat dan kasus yang berbeda. Mereka sempat memperoleh pembebasan bersyarat, tetapi kemudian dibatalkan karena pemberian remisinya dinilai tidak sesuai prosedur.
Terkait Indra Kenz, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyebut pihaknya telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) agar pembebasan bersyaratnya dicabut. “Dan pembebasan bersyaratnya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” kata Rudi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin.
Rekomendasi itu menindaklanjuti temuan Ombudsman saat inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam sidak tersebut ditemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi menurut Rudi digunakan dan diisi oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz. “Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana serta salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Rudi. Meski begitu, Rudi belum merinci jenis maupun isi kontainer yang dikaitkan dengan Indra Kenz tersebut.
