Selasa, 03 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

KPK Periksa 8 Saksi Swasta, Telusuri Aliran Kickback Kasus Korupsi BNPB

✍️ Elsa Novitasari 🕒 02 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Afu.id/Aldi Herlanda

InfoNasabah.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyidikan perkara korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Kebencanaan.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa delapan saksi dari kalangan swasta pada Senin (2/11/2026). Penyidik menggali informasi mengenai dugaan pemberian kickback atau imbalan yang berkaitan dengan pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut difokuskan pada kemungkinan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada sejumlah oknum di lembaga tersebut.

"Para saksi pihak swasta didalami berkaitan dugaan aliran kepada oknum-oknum di BNPB," kata Budi kepada wartawan.

Delapan saksi yang diperiksa terdiri atas dua orang wiraswasta, yakni Hm Suhaidi KS dan Fina Marshita Agnesty. Lima saksi lainnya berprofesi sebagai karyawan swasta, yaitu Prasetyo Budhi Winarso, Nyanyang Ridwan, Dias Wahyu Kurniawan, Adis Nugroho Santoso, dan Aria Pranarka.

Sementara itu, satu saksi lainnya, Riska Amalia Budiman, tercatat berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pengaturan sejumlah proyek pengadaan BNPB. Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami, perusahaan tersebut disebut memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Dua Prajurit TNI Aktif

Pengembangan penyidikan kasus DSP Kebencanaan tidak terbatas pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengaturan proyek maupun dugaan penerimaan uang.

Salah satu aspek yang sedang didalami adalah kemungkinan keterlibatan dua prajurit TNI aktif. Untuk mendukung proses tersebut, KPK telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI guna membangun koordinasi antarlembaga.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas maupun peran kedua prajurit tersebut. Dugaan keterlibatan mereka masih dalam tahap pendalaman sehingga belum dapat disimpulkan sebagai keterlibatan pidana.

Kasus DSP Kebencanaan Berawal dari OTT Proyek Rp148 Miliar

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Penyidik mengusut dugaan pengaturan pemenang sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Nilai proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai Rp148 miliar untuk periode 2024–2026. Angka itu merupakan nilai proyek pengadaan yang sedang diusut, bukan besaran kerugian negara maupun nilai suap yang telah dipastikan.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gery P dan Syifa NG.

Dalam konstruksi perkara yang didalami KPK, perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan proyek tersebut dipimpin oleh Sri Endang, istri Bima Setiawan.

Penetapan lima tersangka menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran uang, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam pengaturan pengadaan.

Ruang Kerja Mantan Kepala BNPB Ikut Digeledah

Dalam upaya mengumpulkan bukti tambahan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya adalah ruang kerja Suharyanto ketika masih menjabat sebagai Kepala BNPB.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyidikan pengadaan DSP Kebencanaan.

Pada 15 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Letnan Jenderal Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB menggantikan Suharyanto.

Pergantian pimpinan tersebut berlangsung setelah OTT dan dimulainya penyidikan KPK. Namun, perubahan jabatan itu perlu dibedakan dari proses hukum yang sedang berjalan. Penggeledahan ruang kerja Suharyanto juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK Sita Empat Kendaraan dari Dua Tersangka

Selain memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi, KPK menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara DSP Kebencanaan.

Pada Jumat (23/10/2026), penyidik menyita empat kendaraan dari dua tersangka. Tiga kendaraan di antaranya berasal dari Bima Setiawan, yakni satu unit BMW, AION, dan BYD.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan tiga kendaraan tersebut dilakukan saat penyidik menggeledah rumah Bima.

"Tiga unit diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka saudara BMS," ujar Budi.

Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. KPK masih mendalami hubungan aset tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan delapan saksi swasta pada awal November menjadi bagian dari pengembangan penyidikan, terutama untuk menelusuri dugaan aliran kickback kepada pihak-pihak di lingkungan BNPB.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap rangkaian dugaan pengaturan proyek pengadaan DSP Kebencanaan serta pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update