David Pajung Kaitkan Prabowo-Gibran, Narasi Tiji Tibeh Mengemuka
InfoNasabah.id - Pernyataan David Pajung yang mengaitkan persoalan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan posisi Presiden Prabowo Subianto menambah dimensi politik dalam polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran saat Pilpres 2024.
“Ketika salah satu cacat di pencalonan, dua-duanya cacat.”
Pernyataan relawan Joko Widodo tersebut disampaikan dalam program Kompas Petang KompasTV, Sabtu (31/10/2026), sehari setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Ucapan itu menempatkan Prabowo dan Gibran sebagai satu kesatuan politik karena keduanya maju sebagai pasangan dalam Pilpres 2024. Dalam pembacaan politik, persoalan yang menyangkut salah satu figur kemudian dikaitkan dengan kepentingan figur lainnya.
Narasi tersebut mengingatkan pada ungkapan Jawa tiji tibeh, singkatan dari mati siji mati kabeh. Istilah ini menggambarkan situasi ketika nasib satu pihak dianggap berkaitan erat dengan nasib pihak lain.
Dalam politik, pesan semacam itu dapat dibaca sebagai peringatan kepada partai-partai pendukung agar memperhitungkan konsekuensi politik dari setiap langkah terhadap pasangan presiden dan wakil presiden. Namun, keterikatan politik tidak serta-merta berarti keduanya memiliki konsekuensi hukum yang sama.
Putusan MA dan Batas Implikasi Hukumnya
Polemik dokumen pendidikan Gibran berkembang melalui dua jalur peradilan dengan objek perkara berbeda, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA.
Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.
Meski demikian, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana diminta dalam petitum para pemohon.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 30 Oktober 2026. Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut juga memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Kedua putusan tersebut perlu dibaca secara terpisah. MK memeriksa permohonan dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden, sedangkan MA menguji keabsahan dokumen administrasi yang diterbitkan kementerian.
Karena objek dan kewenangan peradilannya berbeda, putusan MA mengenai surat penyetaraan tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden. Putusan itu menimbulkan persoalan mengenai tindak lanjut administratif dan kemungkinan implikasi hukumnya, tetapi pemberhentian pejabat negara tetap harus mengikuti mekanisme konstitusi.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan polemik berkembang menjadi perdebatan politik. Ketika tindak lanjut administratif dan konsekuensi konstitusional menjadi perhatian publik, berbagai kelompok politik menyampaikan tafsir masing-masing.
Tiji Tibeh sebagai Pesan dalam Komunikasi Politik
Dalam buku The Strategy of Conflict (1960), Thomas Schelling membahas bagaimana pihak yang memiliki posisi tawar dapat menghubungkan kepentingannya dengan kepentingan pihak lain. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah menciptakan situasi ketika pihak lain ikut menanggung risiko apabila suatu ancaman dijalankan.
Kerangka tersebut dapat digunakan untuk membaca pernyataan yang menempatkan Prabowo dan Gibran sebagai satu paket. Persoalan yang semula berpusat pada dokumen pendidikan wakil presiden kemudian diperluas menjadi isu yang menyentuh hubungan politik pasangan pemimpin nasional.
Namun, pembacaan ini merupakan analisis atas pesan politik, bukan bukti mengenai motif pribadi David Pajung ataupun kelompok yang diwakilinya.
Penyebutan Prabowo dan Gibran sebagai satu paket dalam kontestasi politik juga tidak menghapus perbedaan kedudukan konstitusional presiden dan wakil presiden. Keduanya memang dipilih bersama dalam Pilpres 2024, tetapi mekanisme pemberhentian dan pengisian jabatan masing-masing telah diatur secara khusus dalam UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 menyebut presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pemberhentian melalui DPR, MK, dan MPR. DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Proses tersebut memiliki persyaratan dukungan dan tahapan yang ditentukan konstitusi.
Dengan demikian, pemberhentian bukan konsekuensi otomatis dari tekanan politik maupun pernyataan kelompok pendukung. Ada persyaratan dan prosedur konstitusional yang harus dipenuhi.
Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 secara khusus mengatur pengisian kekosongan jabatan wakil presiden. Dalam keadaan tersebut, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.
Ketentuan itu memperlihatkan bahwa kekosongan jabatan wakil presiden tidak otomatis mengakibatkan presiden harus berhenti. Konstitusi menyediakan mekanisme tersendiri agar pemerintahan tetap berjalan.
Pengalaman pergantian kepemimpinan pada 2001 juga memperlihatkan bagaimana perubahan jabatan presiden berlangsung melalui mekanisme ketatanegaraan. Setelah MPR memberhentikan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 23 Juli 2001, Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat wakil presiden ditetapkan sebagai presiden melalui Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2001.
Dinamika Partai dan Kalkulasi Koalisi
Polemik surat penyetaraan pendidikan Gibran juga menjadi bagian dari dinamika hubungan antarkekuatan politik di parlemen.
PDI Perjuangan mulai mempertimbangkan penggunaan hak angket DPR untuk merespons persoalan tersebut. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partainya memiliki 110 kursi di DPR. Karena jumlah itu belum cukup untuk mendorong langkah politik tersebut sendirian, PDIP perlu membangun komunikasi dengan fraksi lain.
PKB juga mengkaji opsi penggunaan hak angket, selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa ketiga instrumen tersebut dapat digunakan secara terpisah sesuai tujuan dan mekanisme masing-masing.
Menurut Khozin, hak angket dapat diarahkan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah dalam proses administrasi penerbitan surat keterangan penyetaraan. Instrumen tersebut, menurutnya, bukan sarana untuk mengadili kembali perkara yang telah diputus pengadilan.
Sementara itu, pernyataan David Pajung di KompasTV menyoroti konsistensi partai-partai koalisi dalam menyikapi persoalan pencalonan Prabowo-Gibran. Ia mengingatkan bahwa keduanya maju bersama dalam Pilpres 2024.
Perbedaan respons tersebut memperlihatkan bahwa masing-masing partai memiliki pertimbangan kelembagaan dan politik dalam menghadapi perkembangan perkara.
Dalam perspektif Schelling, pesan yang menghubungkan nasib Prabowo dan Gibran dapat dibaca sebagai upaya menegaskan adanya konsekuensi politik yang lebih luas. Akan tetapi, apakah pesan tersebut benar-benar memengaruhi sikap partai koalisi hanya dapat dinilai melalui tindakan dan keputusan politik mereka berikutnya.
Demokrasi dan Prinsip Menahan Diri
Dalam buku How Democracies Die (2018), Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt menjelaskan bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu berlangsung melalui peristiwa besar. Pelemahan institusi dapat terjadi secara bertahap ketika aktor politik mengabaikan norma kelembagaan dan menggunakan kewenangannya tanpa mempertimbangkan dampak terhadap sistem demokrasi.
Salah satu konsep yang dibahas keduanya adalah institutional forbearance, yakni kesediaan pemegang kekuasaan untuk menahan diri agar tidak menggunakan seluruh kewenangannya secara maksimal ketika tindakan tersebut berpotensi merusak institusi.
Konsep ini relevan untuk membaca polemik surat penyetaraan pendidikan Gibran. Relawan dapat menyampaikan pesan mengenai stabilitas pemerintahan, partai politik dapat mempertimbangkan hak pengawasan DPR, sementara pemerintah dan kementerian terkait berkewajiban menjelaskan tindak lanjut putusan pengadilan.
Setiap pihak memiliki kewenangan dan kepentingan masing-masing. Namun, penyelesaian persoalan perlu tetap bertumpu pada fakta, prosedur hukum, dan argumentasi konstitusional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan pengadilan membutuhkan tindak lanjut dari lembaga yang berwenang. Sebaliknya, langkah politik juga perlu ditempatkan dalam batas kewenangan konstitusional agar tidak mengaburkan perbedaan antara pengawasan pemerintah dan proses peradilan.
Keabsahan Dokumen Pendidikan dan Kepercayaan Publik
Perdebatan mengenai posisi Gibran dan Prabowo tidak semestinya mengaburkan persoalan mendasar yang menjadi awal perkara, yakni keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan pejabat publik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut, termasuk prosedur dan dokumen pendukung yang digunakan.
KPU juga dapat menjelaskan proses verifikasi persyaratan pencalonan yang dilakukan pada Pilpres 2024. Penjelasan dari kedua lembaga akan membantu publik memahami bagaimana dokumen tersebut diproses dan bagaimana putusan MA harus ditindaklanjuti.
Persyaratan pendidikan dalam pencalonan pejabat publik merupakan bagian dari tata kelola pemilu yang harus memiliki standar dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila persoalan ini hanya berkembang menjadi pertarungan narasi antarkelompok politik, pertanyaan mengenai prosedur penerbitan dan verifikasi dokumen justru berisiko tidak memperoleh jawaban yang memadai.
Memisahkan Kepentingan Figur dan Kepentingan Negara
Penyelesaian polemik membutuhkan keterbukaan lembaga yang terlibat serta penghormatan terhadap mekanisme hukum. Pemerintah perlu menjelaskan tindak lanjut putusan MA melalui kementerian terkait. KPU dapat memaparkan proses verifikasi pencalonan, sementara DPR dapat menggunakan kewenangan pengawasannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Gibran juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai dokumen yang menjadi pokok perkara. Dengan begitu, perdebatan tidak hanya bergantung pada pernyataan pendukung maupun penafsiran politik kelompok yang berkepentingan.
Pengalaman pergantian kekuasaan pada 2001 menunjukkan bahwa perubahan kepemimpinan dapat berlangsung melalui mekanisme ketatanegaraan. Konstitusi juga telah menyediakan aturan mengenai pengisian kekosongan jabatan presiden maupun wakil presiden.
Karena itu, pernyataan bahwa Prabowo dan Gibran harus menanggung nasib politik yang sama perlu ditempatkan sebagai pesan politik, bukan sebagai ketentuan hukum. Stabilitas pemerintahan merupakan kepentingan publik, tetapi tidak berarti persoalan hukum dapat dibiarkan tanpa penyelesaian.
Pada akhirnya, persoalan yang perlu dijaga bukan semata-mata posisi politik satu atau dua figur, melainkan kepastian hukum dan keberfungsian institusi negara. Kesatuan pasangan dalam pemilu tidak berarti keduanya kehilangan kedudukan hukum yang berbeda atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme konstitusional masing-masing.
