Selasa, 03 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

KPK Evaluasi Pemanggilan Ulang Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

✍️ Elsa Novitasari 🕒 02 Nov 2026 👁️ 2x dibaca
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Keberadaan Nusron Wahid menjadi tanda tanya publik sejak absen dari dua panggilan KPK
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Keberadaan Nusron Wahid menjadi tanda tanya publik sejak absen dari dua panggilan KPK Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

InfoNasabah.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi rencana pemanggilan kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik tidak menghadapi kendala untuk kembali meminta keterangan Nusron. Meski demikian, tim masih menyusun strategi agar proses pemeriksaan tidak menghambat penanganan perkara.

“Tidak ada hambatan, hanya tim memang lagi rumuskan (strategi) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/11/2026).

Menurut Taufik, rencana pemanggilan tersebut masih dibahas secara internal. KPK akan memberikan informasi lebih lanjut setelah penyidik mengajukan surat panggilan resmi.

“Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan, nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan di-update ya,” ujar dia.

Hingga Senin (2/11/2026), penyidik belum menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron.

Dua Kali Absen dari Agenda Pemeriksaan KPK

Sebelumnya, Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan KPK dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Nusron tidak hadir karena terdapat agenda internal kementerian yang berlangsung bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.

KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan berikutnya pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena disebut sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.

Taufik menjelaskan alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda tersebut.

“Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik.

Meski demikian, hingga kini belum ada jadwal baru yang diumumkan. Penyidik masih mempertimbangkan waktu dan strategi pemanggilan berikutnya untuk meminta keterangan Nusron sebagai saksi.

Delapan Tersangka dalam Perkara HGB Summarecon

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026.

Empat orang di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang diduga berperan sebagai perantara.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang lain senilai miliaran rupiah kepada Lampri serta sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Sementara itu, Fahd diduga berperan menampung uang yang diperuntukkan bagi sejumlah pihak tersebut.

KPK masih menelusuri dugaan aliran dana dan peran masing-masing tersangka. Dalam proses tersebut, pemeriksaan Nusron sebagai saksi menjadi salah satu agenda yang sedang dievaluasi penyidik untuk melengkapi keterangan dalam perkara.

KPK Terapkan Sejumlah Pasal Antikorupsi

Dalam perkara ini, KPK menerapkan sejumlah ketentuan pidana berdasarkan dugaan peran masing-masing tersangka.

Adrianto Pitoyo Adhi dan Rizal Pahlefi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun enam tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan perkara masih berlanjut untuk mengungkap dugaan aliran uang serta peran masing-masing pihak. KPK juga belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron.

Hingga 2 November 2026, Nusron Wahid masih berstatus sebagai saksi dan belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update