KPK Dalami Asal Uang Rp4 Miliar yang Disita dari Rumah Kadis PUPR Bengkulu
InfoNasabah.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, untuk menelusuri asal-usul uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di kediamannya. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menggali keterangan Noprisman mengenai uang yang ditemukan ketika tim KPK menggeledah rumahnya. Pemeriksaan juga mencakup dugaan penerimaan selama yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
“Di mana dalam pemeriksaan, saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Noprisman menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (5/11/2026). Keterangan tersebut diminta penyidik dalam rangka mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
KPK temukan uang lebih dari Rp4 miliar saat penggeledahan
Uang yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik itu disita ketika KPK menggeledah rumah Noprisman di Bengkulu pada Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang rupiah dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
"(Menyita) Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lain yang berkaitan dengan pengembangan perkara di Kabupaten Rejang Lebong. Lokasi yang diperiksa antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang menjalankan usaha di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK mengamankan dokumen dan bukti elektronik. Barang bukti itu diperlukan untuk menelusuri dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.
Penyidikan dikembangkan dari perkara suap ijon proyek
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap ijon proyek yang berkaitan dengan Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara utama tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, sebagai pihak yang dijerat.
Untuk mengusut dugaan tindak pidana lain yang muncul selama proses penanganan perkara, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Melalui langkah ini, penyidik dapat memperluas penyidikan berdasarkan fakta baru yang ditemukan dan memiliki hubungan dengan perkara pokok.
Budi sebelumnya menyebut pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik mempelajari alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Proses tersebut mengungkap fakta hukum baru yang dinilai relevan dengan perkara utama.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi, Senin (20/7/2026).
Sampai Jumat (6/11/2026), KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut. Penyidik masih mendalami berbagai fakta, termasuk dugaan penerimaan yang melibatkan pihak lain dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Bengkulu.
