Dasco Minta Komisi III DPR Awasi Penanganan Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo
InfoNasabah.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR memantau perkembangan penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus tersebut turut menyeret sejumlah pejabat tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dasco menyatakan proses hukum perkara itu tetap menjadi kewenangan kepolisian. Namun, ia meminta Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan dengan mengikuti perkembangan penanganannya secara berkala.
"Tentunya kami serahkan proses hukum itu ke pihak Kepolisian, kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ia menambahkan, pemantauan diperlukan agar proses penanganan perkara oleh aparat kepolisian tetap menjadi perhatian lembaga legislatif.
"Dan kami meminta komisi teknis, komisi III melakukan pemantauan secara berkala terkait perkara ini," tambahnya.
Bareskrim tetapkan Slamet Uliandi sebagai tersangka baru
Perhatian terhadap perkara ini meningkat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka baru berinisial SU. Tersangka tersebut adalah Inspektur Jenderal Slamet Uliandi, yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.
Penetapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri pada Kamis (5/11/2026). SU diduga terlibat dalam tiga tindak pidana, yaitu penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Dengan penetapan SU, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tersebut menjadi empat orang. Mereka adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU).
Komisi III diminta kawal perkembangan perkara
Permintaan Dasco menegaskan peran Komisi III DPR dalam mengawasi proses penanganan perkara yang berlangsung di kepolisian. Pemantauan secara berkala diharapkan dapat memastikan perkembangan kasus tersebut terus menjadi perhatian DPR.
Meski demikian, proses penyidikan, penetapan tersangka, serta pengumpulan alat bukti tetap berada dalam kewenangan aparat kepolisian. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka selanjutnya akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
