Selasa, 03 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Hukum & Kriminal
Hukum & Kriminal

KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Orlando dalam Perkara Suap Blueray Cargo

✍️ Elsa Novitasari 🕒 03 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Jaksa KPK Sebut Orlando Hamonangan Berperan Sentral dalam Kasus Suap Bea Cukai
Jaksa KPK Sebut Orlando Hamonangan Berperan Sentral dalam Kasus Suap Bea Cukai Foto: Istimewa

InfoNasabah.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Orlando Hamonangan memiliki peran sentral dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penilaian tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari Blueray Cargo (Grup) serta gratifikasi dari sejumlah pengusaha di bidang kepabeanan.

Pandangan itu disampaikan penuntut umum saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi Orlando bersama tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Dalam tanggapannya, jaksa menilai argumentasi yang disampaikan Orlando dalam pleidoi justru menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana yang didakwakan.

"Berdasarkan dalih-dalih dan alasan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Tim Advokat Terdakwa tersebut di atas terlihat jelas adanya niat jahat atau mens rea Terdakwa Orlando Hamonangan serta peran yang sangat sentral dari terdakwa Orlando Hamonangan dalam perwujudan suatu Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan suap dari Blueray Cargo (Grup) serta penerimaan gratifikasi dari pengusaha-pengusaha lainnya," kata jaksa.

Penuntut umum juga menilai alasan pembelaan Orlando tidak dapat menghapus pertanggungjawaban pidananya. Menurut jaksa, dalih yang diajukan terdakwa tidak memenuhi kriteria alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam hukum pidana.

"Semua dalih atau alasan pembelaan terdakwa dan tim advokat terdakwa tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan dan bukanlah termasuk sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban pidana dari Terdakwa Orlando Hamonangan baik itu alasan pemaaf maupun alasan pembenar," tegas jaksa.

Jaksa Ungkap Temuan dalam Rangkaian OTT

Penuntut umum turut mengaitkan perkara Orlando dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Jaksa berpandangan, berbagai peristiwa hukum dalam perkara tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan, bukan dengan hanya menyoroti fakta tertentu yang dinilai menguntungkan terdakwa.

Dalam pelaksanaan OTT, jaksa menyebut penyidik menemukan uang dan barang berharga yang diduga berkaitan dengan penerimaan suap dari Blueray Cargo serta gratifikasi dari sejumlah pengusaha. Barang-barang tersebut, menurut penuntut umum, ditemukan pada Orlando maupun orang-orang terdekatnya.

Berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu dan kedua terhadap Orlando telah terpenuhi.

KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Orlando

Orlando, yang merupakan mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut telah mempertimbangkan sikap kooperatif Orlando selama proses hukum, termasuk pengakuannya atas kesalahan yang dilakukan. Penuntut umum juga menyebut tuntutan terhadap Orlando lebih rendah dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama.

"Yang tentunya sangat jauh di bawah pelaku turut serta lainnya, di mana Rizal dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, sedangkan Sisprian Subiaksono dituntut dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun," jelas jaksa.

Atas pertimbangan tersebut, penuntut umum meminta majelis hakim menolak atau setidaknya mengesampingkan seluruh nota pembelaan yang diajukan Orlando bersama tim penasihat hukumnya.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya pada 16 Oktober 2026.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update