Bareskrim Tetapkan 13 Tersangka Kasus Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia
InfoNasabah.com - Bareskrim Polri bersama sejumlah satuan kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan lima laporan polisi oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, kelima laporan itu ditangani oleh beberapa satuan penyidik. Satuan tersebut meliputi Subdit 2 dan Subdit 3 Dittipid PPA-PPO, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, serta Polres Bogor.
“Saat ini kasus yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO maupun Ditres PPA-PPO itu ada lima laporan polisi,” kata Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, penyidik menetapkan satu orang berinisial MI sebagai tersangka.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri atas dua warga negara Rusia dan tiga WNI.
“Dua warga negara (asal) Rusia dan tiga warga negara Indonesia,” ungkap Nurul.
Polda Metro Jaya turut menetapkan dua tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Keduanya terdiri atas seorang WNI dan seorang warga negara Ukraina.
“Tersangka dua orang, WNI dan WNA (asal) Ukraina,” jelas Nurul.
Selanjutnya, Subdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka. Adapun Polres Bogor menetapkan tiga tersangka, dengan satu orang di antaranya berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi Identifikasi 58 Orang Diduga Menjadi Korban
Selain menetapkan 13 tersangka, kepolisian juga mengidentifikasi 58 orang yang diduga menjadi korban perekrutan. Jumlah tersebut dihimpun berdasarkan penanganan lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian daerah.
