Rabu, 04 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Dugaan Penyadapan Ilegal Listyo Sigit, Presiden hingga Pengusaha Disebut Jadi Target

✍️ Elsa Novitasari 🕒 04 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Tiga jenderal polisi diduga sadap Presiden Prabowo: Irjen Ahrie Sonta, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Tiga jenderal polisi diduga sadap Presiden Prabowo: Irjen Ahrie Sonta, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Foto: Repro Kompas.com

InfoNasabah.com - Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politikus, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan hal tersebut saat mengumumkan penetapan Listyo Sigit, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Menurut Asep, penyidik menduga sejumlah nomor telepon seluler dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, ketiga tersangka juga disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut," ujar Asep.

Petugas yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut kemudian membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Tiga Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Asep menyebut dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.

“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.

Dalam perkara ini, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," ujar Asep.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Penyidik turut menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1). Ketentuan tersebut mengatur tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum untuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik.

"Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun," ujar Asep.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update