Rabu, 04 Nov 2026 Gaya HidupHukum & KriminalNasionalPolitikEkonomi
Breaking
Beranda › Politik
Politik

Adrianus Meliala Duga Penyadapan Presiden Prabowo Bukan untuk Kepentingan Polri

✍️ Elsa Novitasari 🕒 04 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, (24/4/2026).
Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, (24/4/2026). Foto: Istimewa

InfoNasabah.com - Mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016, Adrianus Meliala, menduga penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bukan dilakukan untuk kepentingan negara ataupun institusi Polri.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) itu menilai, dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah petinggi Polri tersebut berpotensi berkaitan dengan kepentingan pihak lain. Ia mempertanyakan tujuan tindakan tersebut apabila tidak berkaitan dengan kebutuhan institusi kepolisian.

"Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain," kata Adrianus kepada Kompas.com, Rabu.

Adrianus juga menduga perkara tersebut memiliki kaitan dengan praktik politik di lingkungan Polri selama Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri. Menurut dia, penetapan Listyo sebagai tersangka merupakan perkembangan yang sebelumnya tidak diperkirakan.

"Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula," ucapnya.

Ia kemudian menyinggung kemungkinan adanya motif utang budi politik dalam perkara tersebut. Adrianus menilai, pangkat dan jabatan dapat menjadi salah satu petunjuk untuk mengidentifikasi pihak yang paling bertanggung jawab.

"Saya kira pendekatan pangkat juga menentukan siapa yang paling bersalah. Yang pangkatnya paling tinggi tentu bisa diduga yang menjadi intellectuelle dader dan sekaligus paling punya motif dan sekaligus intensi/tujuan," ujarnya.

Adrianus memperkirakan, apabila penyidikan berlanjut dan menetapkan tersangka baru, pihak yang dijerat berikutnya kemungkinan berasal dari jajaran pelaksana.

"Makanya, kalau setelah ini masih ada lagi yang jadi tersangka, kemungkinan hanya jajaran pelaksana saja," katanya menambahkan.

Tiga Petinggi Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan

Sebelumnya, Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur. Dua perwira tersebut adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ujar Asep.

Dugaan perbuatan itu disebut berlangsung pada periode 2025–2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut.

“Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Asep.

Laporan polisi terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan berkas hasil penyadapan dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui peristiwa tersebut.

Asep menjelaskan, sasaran penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak terbatas pada nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Nomor milik pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga disebut menjadi sasaran.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap Asep.

EN
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update