DPR dan Pemerintah Sepakati Judul Baru RUU Perampasan Aset, Ini Isinya
InfoNasabah.com - Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyetujui perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan ini ditujukan untuk mempertegas jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset, dengan korupsi tetap menjadi salah satu fokus utama.
Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Usulan perubahan disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor satu.
"Pemerintah mengusulkan untuk perubahan judul menjadi perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. Hal ini didasarkan untuk mempertegas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan aset terutama untuk tindak pidana korupsi," kata Dhahana.
Ia menjelaskan, tambahan frasa tindak pidana lainnya dimaksudkan agar pengaturan perampasan aset tidak hanya mencakup perkara korupsi. Namun, tindak pidana lain yang nantinya dapat dikenai ketentuan tersebut masih akan ditentukan dalam pembahasan materi RUU.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan frasa tindak pidana lainnya dalam judul bukan berarti semua jenis tindak pidana otomatis masuk dalam cakupan aturan. Batasan perkara yang dapat dikenai perampasan aset tetap akan dirumuskan dalam batang tubuh RUU.
"Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya itu hanya hanya terbatas ada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul ya," ujar Habiburokhman.
Investasi Bodong dan Perkara Umrah Jadi Pertimbangan
Habiburokhman menyebut investasi bodong dan persoalan penyelenggaraan perjalanan umrah sebagai contoh tindak pidana di luar korupsi yang berpotensi dibahas untuk masuk dalam cakupan RUU.
Menurutnya, penyesuaian judul tersebut juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menghendaki agar pemberantasan korupsi tetap menjadi perhatian utama dalam penyusunan undang-undang.
"Kita bahas bersama juga. Tapi yang penting dari judul ini sudah nendang, Pak. Judulnya nendang bahwa kita ini konsepnya apa, memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa consern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi. Kurang lebih begitu ya, Pak Dirjen ya, Pak Dhahana?" tanya Habiburokhman.
Setelah pemerintah memberikan penjelasan, seluruh perwakilan fraksi di Komisi III DPR menyatakan persetujuan atas perubahan judul tersebut. Habiburokhman kemudian mengetuk palu untuk mengesahkan DIM pertama.
"Oke, ya? Terima, ya? Ya, Pemerintah ya, ketok ya? Bismillahirrahmanirrahim. Wah, satu DIM sudah selesai."
Pembahasan Berlanjut ke 397 DIM
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan 397 DIM sebagai bahan pembahasan bersama Komisi III DPR RI.
Rinciannya terdiri atas 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM yang dihapus, dan 18 DIM substansi baru.
Habiburokhman mengusulkan agar 160 DIM yang berstatus tetap dapat langsung disetujui. Sementara itu, pembahasan mengenai DIM redaksional akan dilanjutkan melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
"Total ada 397 DIM, ya. Demi efektivitas, kalau DIM tetap apakah kita sepakati untuk diketok? Ya? Jadi 160 DIM. Kemudian, DIM redaksional kita nanti apa, kita akan ke Timus Timsin, ya," imbuh dia.
Setelah perubahan judul disepakati sebagai DIM pertama, pembahasan akan berlanjut pada ratusan DIM lainnya. Sejumlah materi yang masih harus dibahas mencakup penyempurnaan redaksi, perubahan substansi, penghapusan ketentuan, serta penambahan materi baru.
